thayyibah.com :: Seorang wanita boleh mengimami shalat beberapa wanita dengan berdiri di tengah-tengah mereka, dan jika yang menjadi ma’mum hanya seorang, maka ma’mum ini berdiri di sebelah kanan imamnya.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta VII/390, fatwa nomor 8328]
Hendaknya salah seorang di antara mereka menjadi imam, baik untuk melaksanakan shalat wajib maupun shalat sunnah, akan tetapi imam wanita itu tidak maju di depan shaf sebagaimana seorang pria mengimami kaum pria dalam shalat berjamaah, melainkan cukup bagi imam wanita itu untuk berdiri di tengah-tengah shaf pertama.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta VII/390, fatwa nomor 3907]
Sumber: almanhaj.or.id