Breaking News

Parfum Bagi Wanita

aneka parfum

thayyibah.com :: Pro-kontra seputar penggunaan minyak wangi untuk wanita sejak zaman  Nabi Muhammad SAW sampai kini masih menjadi perdebatan. Sebagian mengatakan boleh atau halal dan sebagian lagi mengatakan ketidak bolehan alias haram.

Seperti diketahui, wanita selalu identik dengan berhias, cantik, modis dan semerbak wangi. Apalagi wanita yang berada ditempat umum atau keramaian, atau wanita yang bekerja di luar rumah. Menjadi wangi terkadang bukan lagi sekedar pilihan namun untuk sebagian besar wanita menganggapnya sebagai ‘kewajiban.

Sehingga beragam minyak wangi dengan bau yang beraneka warna, dengan  bermacam   harga yang bervariasi dari yang termurah sampai sangat mahal pun, bisa sangat laris manis dibeli wanita untuk menunjang penampilannya.

Lalu, sebenarnya hukumnya bagaimana menggunakan minyak wangi ini? Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat ulama:

Keluarnya wanita yang mengenakan wewangian ke pasar maupun masjid adalah haram karena ini mengandung fitnah. (Syaikh Ibnu Utsaimin)

Pendapat lainnya, status hukum pemakaian minyak wangi oleh muslimah tergantung pada kekuatan aroma minyaknya, tempat memakainya dan niatnya.

Mengenai kekuatan aroma minyak terdapat dalam hadist Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: ”Sesungguhnya minyak wangi untuk laki-laki ialah yang kuat aromanya dan kalem warnanya, sedangkan minyak untuk perempuan ialah yang mencolok warnanya dan kalem aromanya.” (HR An-Nasa’i dan At-Tirmidzi). At-Tirmidzi mengatakan hadis ini adalah hadis hasan.

Larangan memakai minyak wangi untuk wanita itu jika ia sampai menimbulkan syahwat bagi lelaki yang mencium aromanya:

“Wanita jika memakai parfum kemudian melewati majelis (sekumpulan) laki-laki maka ia bisa membangkitkan syahwat laki-laki dan mendorong mereka untuk melihat kepadanya. Setiap yang melihat kepadanya maka matanya telah berzina. Wanita tersebut mendapat dosa karena memancing pandangan kepadanya dan membuat hati laki-laki tidak tenang. Jadi, ia adalah penyebab zina mata dan ia termasuk pezina.”(Faidhul Qadir, 5:27, Makatabah At-Tijariyah, cet. 1, 1356 H, Al-Maktabah Asy-Syamilah)

Maka bagaimana baiknya wanita menyikapi hal ini apakah ia benar-benar tak perlu memakai minyak wangi, padahal bau badannya kurang sedap?

Al-Munawi rahimahullah berkata, “Maksud dari ‘wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak’. Ulama berkata, ‘Ini bagi perempuan yang hendak keluar dari rumahnya. Jika tidak, ia bisa memakai parfum sekehendak hatinya.’” (Syarh Asy-Syama’il, 2:5)

Sedang jika minyak wangi itu mengandung alkohol, bagaimanakah hukumnya, apakah ini haram? Hal ini terungkap dalam Fatwa MUI:

1.Komisi Fatwa MUI membolehkan alkohol sebagai pelarut di dunia pangan dan sebagai bahan penolong pelarut komponen wewangian dalam industri parfum. Syarat kebolehan ini jika alkohol tersebut bukan berasal dari fermentasi khamar (alkohol teknis) dan alkohol tersebut diuapkan kembali, hingga tidak terdeksi dalam produk akhir.

Parfum alkohol jika disemprotkan atau dioleskan ke badan akan cepat menguap dan tinggal meninggalkan aroma parfum. Dan yang paling harus diwaspadai malah bukan alkoholnya. Namun bahan penyusun parfum.

Biasanya bahan alami dan kimia sintetis, yang terkadang mengandung bahan non halal maupun prosesnya tidak syar’i. Salah satu bahan yang ada dalam produk ini yakni sejenis lemak yang diperoleh dari musang atau civet yang bisa memberi kesan tertentu pada parfum misalnya maskulin. Nah musang ini dipergunakan pada parfum boleh tidak, cara penyembelihannya benar atau tidak perlu mendapatkan fatwa lebih lanjut (Yusuf Asshidiq).

Dari uraian ini, para wanita sebaiknya sudah bisa memilah dan memilih, bila harus menggunakan minyak wangi, sebaiknya yang paling aman dan nyaman sekaligus Syar’i itu seperti apa.  Jika ragu-ragu memakai minyak wangi yang mengandung alkohol, sebaiknya jangan dipergunakan, namun jika sudah mantap karena fatwa MUI membolehkan namun dengan catatan juga perlu diapresiasi.

Silahkan memilih, semoga pilihannya adalah benar.

Oleh: Candra Nila Murti Dewojati

About A Halia