thayyibah.com :: Pemerintah Selandia Baru akan mengubah aturan tentang kepemilikan senjata pasca serangan teroris ke dua masjid di Christchurch , Jumat pekan lalu. PM Selandia Baru Jacinda Ardern menyebutkan, saat ini adalah waktu yang tepat untuk memperketat kepemilikan senjata.
“Dalam 10 hari pasca aksi terorisme yang mengerikan ini, kami akan mengumumkan reformasi yang akan dilakukan, saya percaya, itu akan membuat masyarakat kami lebih aman,” kata Ardern dalam konferensi pers seperti dikutip dari Reuters, Senin (18/03/2019).
Berdasarkan UU Selandia Baru, senjata yang bisa dimiliki sipil adalah katagori semi-otomatis, dengan batasan hanya sampai tujuh tembakan. Sementara, dalam rekaman video Tarrant, ia tampak menembakkan senjata semi-otomatis dengan peluru banyak.
Mengenai UU baru, Ardern hingga kini belum mau menjelaskan detailnya. Namun ia mengaku sangat mendukung pelarangan total atas kepemilikan senjata pasca tragedi Christchurch. Ia bahkan menyeru kepada para pemilik senjata untuk menyerahkannya kepada pihak berwajib.
“Pelajaran yang jelas dari sejarah di seluruh dunia adalah untuk membuat masyarakat kita lebih aman, sekarang adalah waktu yang tepat,” katanya.
“Saya sangat percaya bahwa sebagian besar pemilik senjata di Selandia Baru akan setuju dengan sentimen bahwa perubahan perlu terjadi,” imbuhnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, seorang pria 28 tahun bernama Brenton Tarrant melakukan aksi penembakan brutal di Masjid Noor dan Masjid Linwood, Selandia Baru. Ia bahkan merekam dan menyiarkan secara langsung aksinya menembaki jemaah salat Jumat itu melalui akun Facebook pribadinya.
Pemilik toko senjata David Tipple menyatakan, Tarrant memiliki senjata itu secara resmi. Tipple juga menyebut Tarrant membeli empat senjata dan amunisi di tokonya secara daring antara Desember 2017 dan Maret 2018. Namun, imbuh Tipple, ia tidak menjual senjata kekuatan tinggi seperti yang digunakan Tarrant dalam beraksi. (thayyibah.com)