thayyibah.com :: TANYA: Jika mempelai pria salah menyebutkan nama calon istri saat akad nikah bagaimanakah hukum akad nikahnya?
JAWAB:
Kami kutip dari konsultasi syari’ah, untuk memahami kasus tersebut, ada beberapa catatan yang perlu kita pahami,
Pertama, salah satu syarat nikah adalah ’ta’yin az-zaujain’, yakni memastikan orang yang menjadi pengantin. Artinya, orang yang menikah harus diketahui dengan pasti, siapa yang menjadi istri dan siapa yang menjadi suami. Sehingga tidak ada lagi kerancuan pada pengantin yang bersangkutan. Sebagaimana dalam jual beli, barang yang diperjualbelikan harus jelas.
Masing-masing antara penjual dan pembeli sama-sama tahu barang yang menjadi objek jual beli.
Ibnu Qudamah mengatakan,
من شرط صحة النكاح تعيين الزوجين لأن كل عاقد ومعقود عليه يجب تعيينهما, كالمشترى والمبيع
Termasuk syarat nikah adalah ’ta’yin az-zaujain’, karena antara pelaksana akad dan apa yang diakadkan, harus dipastikan keduanya. Sebagaimana pembeli dan barang yang dibeli.
Kedua, ta’yin, upaya memastikan sesuatu, tidak harus dengan menyebutkan nama sesuatu itu. Bisa juga dilakukan dengan cara lain, misalnya menyebut ciri-cirinya atau dengan isyarat tunjuk.
Seperti misalnya, kita membeli barang A dan kita tidak tahu namanya, kemudian kita pegang barang itu, dan kita tanyakan ke penjual, ’Berapa?’ Penjual jawab, ’10 ribu’. Lalu kita bayar.
Kita memegang barang tersebut ini sudah termasuk ta’yin, memastikan barang yang hendak dibeli.
Dalam pernikahan juga demikian, ketika suami istri sudah pasti orangnya, tidak disyaratkan harus menyebut nama. Bisa dengan isyarat atau keterangan lainnya, yang penting orang yang dimaksud sudah jelas. Ibnu Qudamah melanjutkan keterangannya,
ثم ينظر فإن كانت المرأة حاضرة, فقال: زوجتك هذه صح فإن الإشارة تكفى في التعيين فإن زاد على ذلك, فقال: بنتى هذه أو هذه فلانة كان تأكيدا، وإن كانت غائبة فقال: زوجتك بنتى وليس له سواها جاز فإن سماها باسمها مع ذلك, كان تأكيدا
Kemudian perlu diperhatikan, jika sang istri hadir di tempat akad, lalu wali mengatakan, ’Aku nikahkah kamu dengan ini.’ Status pernikahan sah. Karena isyarat bisa sebagai ta’yin. Jika wali menambahkan, ’Aku nikahkah kamu dengan putriku yang ini’ atau ’dengan putriku yang bernama si x’, tambahan ini semakin menguatkan. Dan jika pengantin perempuan tidak ada di tempat, kemudian si wali mengatakan, ’Aku nikahkan kamu dengan putriku’ dan si wali hanya memiliki satu anak perempuan, maka nikahnya sah. Jika si wali menyebut nama anaknya, ini sebagai penguat.
Ketiga, jika ada unsur ketidakjelasan, maka butuh keterangan lain untuk menegaskan siapa orang yang dimaksud.
Misal, seseorang memiliki dua anak perempuan kembar, si A dan si B. ketika ayahnya menikahkan, dia mengatakan, ’Aku nikahkah kamu dengan putriku.’ Kemudian pengantin lelaki menjawab, ’Aku terima nikahnya dengan mahar sekian.’
Pernikahan semacam ini tidak sah, karena belum jelas wanita mana yang menjadi istrinya. Karena itu, butuh keterangan tambahan untuk mempertegas, siapakah putri yang dimaksud.
Ibnu Qudamah menjelaskan,
فإن كان له ابنتان أو أكثر فقال: زوجتك ابنتى لم يصح حتى يضم إلى ذلك ما تتميز به من اسم أو صفة, فيقول: زوجتك ابنتى الكبرى أو الوسطى أو الصغرى فإن سماها مع ذلك كان تأكيدا
Jika si wali memiliki dua anak perempuan atau lebih, lalu dia mengatakan, ’Aku nikahkan kamu dengan putriku’ maka nikahnya tidak sah, sampai dia tambahkan nama atau keterangan lain yang membedakan satu anak dengan anak lainnya. Sehingga dia bisa mengatakan, ’Aku nikahkan kamu dengan putrinya yang sulung’ atau ’yang nomor 2’, atau ’yang bungsu.’ Jika dia menyebut namanya, sifatnya mempertegas.
Dalam kasus lain dijelaskan,
لو قال: زوجتك ابنتى وله بنات لم يصح حتى يميزها بلفظه
Jika wali mengatakan, ’Aku nikahkan kamu dengan putriku’, sementara dia memiliki beberapa anak perempuan, nikah tidak sah. Sampai dia tegaskan anak yang dimaksud dengan ucapannya.
[simak semua keterangan Ibnu Qudamah di atas dalam al-Mughni, 7/91].Suami Salah Menyebut Nama Calon Istri
Menegaskan wanita yang dinikahkan, ini dilakukan oleh pihak wali. Sedangkan pihak suami cukup menjawab ’Saya terima nikahnya’.
Karena itu, jika kesalahan penyebutan nama istri ini dari pihak suami, dan itu bentukanya jawaban (qabul), insyaaAllah tidak mempengaruhi ta’yin wanita yang dimaksud. Sehingga pernikahan statusnya sah.
Allahu a’lam.