thayyibah.com :: Bagi kaum lelaki, hati-hatilah bila bergaul dengan seorang wanita apalagi wanita tersebut sudah bersuami dan kebetulan sedang ada masalah dengan keluarganya. Mengapa? Berikut penjelasan tentang takhbib, perbuatan dosa besar yang jarang diketahui.
Dalam Syarah Sunan Abu Daud Adzim Abadi (w. 1329 H) menjelaskan, takhbib secara bahasa artinya menipu dan merusak. Dengan menyebut-nyebut kejelekan suami di hadapan istrinya atau kebaikan lelaki lain di depan wanita itu. (Aunul Ma’bud, 6/159).
Di bagian lain, beliau juga menyebutkan,
مَنْ خَبَّب زوجة امرئ أي خدعها وأفسدها أو حسن إليها الطلاق ليتزوجها أو يزوجها لغيره أو غير ذلك
‘Siapa yang melakukan takhbib terhadap istri seseorang’ maknanya adalah siapa yang menipu wanita itu, merusak keluarganya atau memotivasinya agar cerai dengan suaminya, agar dia bisa menikah dengannya atau menikah dengan lelaki lain atau cara yang lainnya. (Aunul Ma’bud, 14/52).
Ad-Dzahabi mendefinisikan takhbib,
إفساد قلب المرأة على زوجها
”Merusak hati wanita terhadap suaminya.” (al-Kabair, hal. 209).
Dalam Fatwa Islam dijelaskan, usaha memisahkan wanita dari suaminya, tidak hanya dalam bentuk memotivasi si wanita untuk menuntut cerai dari suaminya, tapi memberikan perhatian, empati, menjadi teman curhat juga termasuk takhbib.
وإفساد الزوجة على زوجها ليس فقط بأن تطلب منها الطلاق ، بل إن محاولة ملامسة العواطف والمشاعر ، والتسبب في تعليقها بك أعظم إفساد ، وأشنع مسعى يمكن أن يسعى به بين الناس .
”Merusak hubungan istri dengan suaminya, tidak hanya dalam bentuk memotivasi dia untuk menggugat cerai. Bahkan semata upaya memberikan empati, belas kasihan, berbagi rasa, dan segala sebab yang membuat si wanita menjadi jatuh cinta kepadamu, merupakan bentuk merusak (keluarga) yang serius, dan usaha paling licik yang mungkin bisa dilakukan seseorang.” (Fatwa Islam, no. 84849)
Memahami hal ini, berhati-hatilah dalam bergaul dengan lawan jenis siapapun dia. Bisa jadi pada awalnya seseorang memiliki niat baik, niat saling menolong, niat merasa kasihan, perlu ada teman untuk berbagi rasa. Kan nggak ada masalah kalau cuma jadi teman curhat, yang penting nggak ada perasaan apa-apa. Kita kan niatnya baik, saling mengingatkan dan menasehati. Saya merasa dekat dengan Allah semenjak kenal dia, kita saling mengingatkan untuk tahajud, untuk puasa sunah, saya menjadi rajin ibadah karena nasehatnya, hatiku merasa nyaman dan tentram bersamanya, semoga dia menjadi pasanganku di surga…, dan seabreg khayalan kasmaran lainnya.
Ibnul Jauzi menukil nasehat dari Al-Hasan bin Sholeh yang mengatakan,
إن الشيطان ليفتح للعبد تسعة وتسعين بابا من الخير يريد به بابا من الشر
“Sesungguhnya setan membuka 99 pintu kebaikan, untuk menjerumuskan orang ke dalam satu pintu keburukan.” (Talbis Iblis, hlm. 51).
Waspada bagi para lelaki, jangan sampai menerima curhat wanita tentang keluarganya. Bisa jadi ini langkah pembuka Iblis untuk semakin menjerumuskan anda. Terkecuali jika anda seorang ulama ataupun tokoh agama, yang berhak memberikan fatwa dengan ilmunya, yang bisa menjelaskan halal-haram satu masalah.
Dosa Takhbib
Mungkin takhbib merupakan perbuatan dosa besar yang jarang diketahui oleh kaum muslimin. Menjadi penyebab percerian dan kerusakan rumah tangga orang lain. Karena kehadirannya, membuat seorang wanita membenci suaminya dan meminta untuk berpisah dari suaminya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak hadis, memberikan ancaman keras untuk pelanggaran semacam ini. Diantaranya,
1. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امرَأَةً عَلَى زَوجِهَا
”Bukan bagian dariku seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud 2175 dan dishahihkan al-Albani)
2. Masih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا
”Siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dariku.” (HR. Ahmad 9157 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Dalam penjelasannya tentang bahaya cinta buta, Ibnul Qoyim menjelaskan tentang dosa takhbib,
وقد لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم من فعل ذلك ، وتبرأ منه ، وهو من أكبر الكبائر ، وإذا كان النبي صلى الله عليه وسلم قد نهى أن يخطب الرجل على خطبة أخيه وأن يستام على سومه : فكيف بمن يسعى بالتفريق بينه وبين امرأته وأمته حتى يتصل بهما
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat orang yang melakukan takhbib, dan beliau berlepas diri dari pelakunya. Takhbib termasuk salah satu dosa besar. Karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang untuk meminang wanita yang telah dilamar oleh lelaki lain, dan melarang seseorang menawar barang yang sedang ditawar orang lain, maka bagaimana lagi dengan orang yang berusaha memisahkan antara seorang suami dengan istrinya atau budaknya, sehingga dia bisa menjalin hubungan dengannya. (al-Jawab al-Kafi, hlm. 154).
Bahkan, karena besarnya dosa takhbib, Syaikhul Islam melarang menjadi makmum di belakang imam yang melakukan takhbib, sehingga bisa menikahi wanita tersebut. (Majmu’ Fatawa, 23/363).
Hukum Pernikahan Hasil Takhbib
Kita fokus di hukum pernikahan hasil merusak rumah tangga orang lain.
Terdapat kaidah fiqh yang menyatakan,
من تعجل شيئا قبل أوانه عوقب بحرمانه
Siapa yang terburu-buru mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, dia dihukum dengan cara dilarang untuk mendapatkannya.
Terburu-buru mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, termasuk pelanggaran dalam agama. Misalnya, seorang baru bisa mendapatkan warisan dari orang tuanya, jika orang tuanya telah meninggal. Tapi jika dia buru-buru ingin mendapatkannya dengan cara membunuh orang tuanya, maka tindakannya menjadi penghalang baginya untuk mendapatkan warisan dari orang tuanya.
Dengan demikian, semua pernikahan yang diawali dengan cara yang batil, hasilnya juga kebatilan.
Atas dasar ini, sebagian ulama memutuskan bahwa ketika terjadi perpisahan dalam keluarga, yang disebabkan istri minta cerai karena kehadiran lelaki lain, maka mereka dipisahkan selamanya. Diberi hukuman dengan keputusan yang berkebalikan dengan harapan dan keinginannya.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,
وقد صرّح الفقهاء بالتّضييق عليه وزجره ، حتّى قال المالكيّة بتأبيد تحريم المرأة المخبّبة على من أفسدها على زوجها معاملةً له بنقيض قصده، ولئلاّ يتّخذ النّاس ذلك ذريعةً إلى إفساد الزّوجات
Sebagian ulama menegaskan dengan memberikan putusan paling susah untuknya dan melarangnya. Sampai Malikiyah mengatakan, bahwa wanita yang berpisah ini diharamkan untuk menikah dengan lelaki yang menjadi penyebab kerusakan rumah tangganya, diharamkan untuk selamanya. Sebagai hukuman baginya, dengan kebalikan dari apa yang dia inginkan. Agar semacam ini tidak menjadi celah bagi masyarakat untuk merusak hubungan para wanita (dengan suaminya). (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 5/251).
Dalam pernyataan lain, juga di Ensiklopedi Fiqh,
قد ذكروا أن النكاح يفسخ قبل الدخول وبعده بلا خلاف عندهم، وإنما الخلاف عندهم في تأبيد تحريمها على ذلك المفسد أو عدم تأبيده
Mereka – ulama Malikiyah – menyebutkan bahwa nikahnya dibatalkan, baik sebelum berhubungan maupun sesudah berhubungan, tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan mereka. Namun yang menjadi perbedaan adalah apakah lelaki pelaku takhbib itu diharamkan untuk menikahi wanita selamanya ataukah tidak sampai selamanya.
فذكروا فيه قولين:
أحدهما وهو المشهور: أنه لا يتأبد، فإذا عادت لزوجها الأول وطلقها، أو مات عنها جاز لذلك المفسد نكاحها.
الثاني: أن التحريم يتأبد، وقد ذكر هذا القول يوسف بن عمر كما جاء في شرح الزرقاني، وأفتى به غير واحد من المتأخرين في فاس
Mereka menyebutkan adanya dua pendapat:
Pertama, dan ini yang lebih terkenal, bahwa mereka dipisahkan tapi tidak selamanya. Jika si wanita kembali kepada suami pertama, kemudian diceraikan oleh suami pertama atau suami pertama meninggal, maka si lelaki kedua ini boleh menikahi wanita itu.
Kedua, mereka diharamkan menikah selamanya. Diantara yang menyatakan pendapat ini adalah Yusuf bin Umar, seperti yang disebutkan dalam Syarh az-Zarqani, dan ini yang difatwakan beberapa ulama kontempporer di daerah Fez – Maroko. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 11/20).
Dalam kitab al-Iqna’ dinyatakan,
وقال في رجل خبب امرأة على زوجها : يعاقب عقوبة بليغة ، ونكاحه باطل في أحد قولي العلماء في مذهب مالك وأحمد وغيرهما ، ويجب التفريق بينهما
Syaikhul Islam mengatakan tentang orang yang mempengaruhi wanita sehingga bercerai dengan suaminya, lelaki ini harus mendapatkan hukuman berat. Nikahnya batal, menurut salah satu pendapat ulama dalam madzhab Malik dan Ahmad serta yang lainnya. Dan wajib dipisahkan keduanya. (al-Iqna’, 3/182).
Memang, lelaki ini menikah dengan si wanita atas dasar saling ridha. Tapi perlu dia ingat, dia membangun keluarga dengan cara bermaksiat kepada Allah dan menghancurkan keluarga orang lain. Demikian penjelasan tentang takhbib, perbuatan dosa besar yang jarang diketahui.
Allahu ‘alam.
Sumber: syariahislam.com