thayyibah.com :: Apa hukum wanita menggunakan makeup waterproof,sah kah wudhunya?
Dari : Ummu Sarah, di Jogjakarta.
Jawaban :
Bismillah walhamdulillah wassholaatu was salaam ‘ala Rasulillah, waba’du.
Membasahi badan yang tergolong anggota wudhu saat berwudhu, adalah kewajiban. Bahkan Rasulullah ﷺ sampai pernah mengancam,
وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ
“Celaka atau lembah wail (di neraka jahanam) bagi para pemilik tumit yang tidak terkena air wudhu. Sempurnakan wudhu kalian!” (HR. Muslim)
Saat Nabi melihat seorang sholat dengan kondisi ada bagian anggota wudhu yang tidak terbasahi air, Nabi perintahkan orang tersebut mengulang wudhu dan sholatnya. Khalid bin Mi’dan menceritakan kisah ini yang beliau dapat dari sebagian istri-istri Nabi ﷺ,
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم رأى رجلا يصلي وفي ظهر قدمه لمعه قدر الدرهم لم يصبها الماء فأمره رسول الله صلى الله عليه وسلم ” أن يعيد الوضوء “.
”Rasulullah ﷺ pernah melihat seorang shalat sedangkan di punggung kakinya ada bagian mengkilap karena tidak terbasuh air wudhu, seukuran sekeping dirham. Lalu Nabi ﷺ menyuruhnya mengulang kembali wudhunya.” (HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud)
Sedikit saja bagian wudhu tidak terkena air wudhu, itu dapat membatalkan seluruh basuhan wudhu, sehingga harus mengulang kembali wudhu secara sempurna. Ini menunjukkan pentingnya memastikan semua anggota wudhu terbasahi air wudhu.
Bagaimana dengan Makeup Waterproof?
Secara umum makeup wanita ada dua jenis :
Pertama, memiliki ketebalan dan membentuk lapisan.
Makeup jenis ini, harus dihilangkan sebelum berwudhu. Karena menghalangi sampainya air ke anggota wudhu. Jika tidak dihilangkan, maka wudhu tidak sah, dan terkena ancaman hadis di atas.
Contohnya seperti lipstik, bedak wajah yang tebal dll.
Kedua, tidak memiliki ketebalan dan tidak membentuk lapisan.
Makeup jenis ini tidak harus dihilangkan. Karena tidak mengandung lapisan atau ketebalan, yang menghalangi basahan air wudhu. Contohnya makeup yang hanya berupa warna, seperti celak, pewarna kuku dll.
Syekh Abdulaziz Ibnu Baz-rahimahullah– menerangkan,
إذا كان المكياج له جسم، يمنع الماء، يزال، وإن كان ليس له جسم بل هو مجرد صبغ، لا يكون له جرم، فلا يلزم إزالته، أما إذا كان له جسم يحصل له منع، يعني يمنع الماء، فهذا يجب أن يزال من الوجه، وهكذا من الذراع، إذا كان فيه شيء كالعجين يزال، أما إذا كان الشيء مجرد صبغ ليس له جسم ولا جرم، هذا ما تجب إزالته
Jika make-up memiliki fisik (membentuk lapisan), menghalangi sampainya air ke anggota wudhu, maka harus dihilangkan. Jika tidak memiliki fisik, jadi hanya sebatas warna, tidak memiliki ketebalan, maka tidak harus dihilangkan.
Namun jika make-up memiliki fisik, sehingga dapat menghalangi basahan air wudhu, maka make up seperti ini wajib dihilangkan. Seperti make-up wajah atau lengan, jika mengandung zat lilin (membentuk lapisan), maka harus dihilangkan. Adapun kalau hanya sebatas warna tidak memiliki fisik dan ketebalan, tidak harus dihilangkan…
Simak fatwa beliau dibawah ini:
Dari kedua jenis makeup di atas, makeup waterproof tergolong yang mana?
Dari namanya kita bisa menangkap bahwa salah satu jenis make-up yang sekarang banyak diminati ini, tergolong jenis pertama. Waterproof artinya anti air. Ini jelas menunjukkan memiliki ketebalan dan lapisan. Sehingga harus dihilangkan saat hendak berwudhu.
Demikian, Wallahua’lam bis showab.
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY)
Read more https://konsultasisyariah.com/34322-hukum-wudhu-memakai-makeup-waterproof.html