Kaedah kali ini juga penting, riba tidaklah jadi halal cuma karena alasan sudah saling ridha, jadi tidaklah masalah utang bisa dikembangkan. Coba lihat kaedah no. 7 berikut.

 

Kaedah #07

“SALING RIDHA, TIDAK DIPERHITUNGKAN DALAM RIBA.”

 

Contoh:

Koperasi-koperasi RT atau rombongan yang ada simpan pinjam berbunganya. Meski hanya dengan memberi tambahan seikhlasnya tetaplah riba. Karena untuk perkara haram tidaklah jadi halal dikarenakan saling ridha. Seperti misalnya pasangan yang berzina tidaklah jadi legal dikarenakan suka sama suka.

 

Kaedah #08

“TIDAK BOLEH MENGAJUKAN SYARAT TAMBAHAN, YANG MENGUNTUNGKAN PIHAK PEMBERI HUTANG.”

 

Contoh:

  • saya mau ngutangi kamu, dengan syarat motormu saya pakai!
  • kita ngutangi nelayan, tapi dengan syarat, hasil ikan tangkapan nelayan, harus dijual ke kita.

Hal ini tidak boleh, Karena Nabi melarang menggabungkan transaksi hutang dengan jual beli!

Dalam hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Tidak boleh menggabungkan transaksi jual beli dan utang piutang. Tidak boleh ada dua syarat dalam satu transaksi. Tidak boleh mengambil untung pada sesuatu yang belum dijamin. Tidak boleh menjual barang yang belum ada di sisimu.” (HR. Abu Daud, no. 3504; Tirmidzi, no. 1234; Ibnu Majah, no. 2188; An-Nasa’i, no. 4615. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

 

File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive:

1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba

2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba

Bersambung insya Allah. Semoga bermanfaat.

@ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017)

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal