Kredit !

Ada lagi kaedah riba, di mana riba dalam jumlah besar maupun kecil tetap haram.

 

Kaedah #04

“RIBA TETAP TIDAK BOLEH, BAIK JUMLAH SEDIKIT MAUPUN BANYAK.”

 

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130)

 

Ibnu Katsir rahimahullah berkata,

“Dalam ayat tersebut Allah melarang orang beriman untuk bermuamalah dengan riba dan memakan riba dengan kelipatan yang banyak. Sebagaimana orang jahiliyah di masa silam, jika telah jatuh tempo, maka nanti akan disebut, “Mau dibayar ataukah mendapatkan riba (dibungakan).” Jika utang dibayar tepat waktu, berarti tidak dibungakan. Namun jika tidak dibayar pas jatuh tempo, maka utang tersebut akan dikembangkan (dibungakan) karena adanya pengunduran waktu pembayaran. Ada pula yang berkata bahwa utang tersebut akan ditambah dari sisi jumlah. Itulah yang terjadi setiap tahun. Maka dikatakan riba itu berlipat karena awalnya dari sesuatu yang sedikit terus bertambah dan bertambah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 419)

Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata,

“Kalimat wahai orang beriman menunjukkan ada sesuatu yang ingin diingatkan setelah itu, entah yang diingatkan adalah suatu bahaya atau yang diingatkan adalah motivasi untuk beramal baik. …

Adapun kalimat memakan riba yang berlipat ganda, yang dimaksudkan adalah larangan memakan riba setiap saat. Di sini penyebutan banyak (berlipat), bukanlah maksud larangan. Namun riba tetap dilarang baik dalam keadaan banyak maupun sedikit.

Adapun diibaratkan dengan ungkapan berlipat ganda untuk menunjukkan bahwa riba yang terjadi itu karena adanya penundaan pembayaran hingga waktu tertentu. Kalau ada penundaan, maka ada tambahan pembayaran utang, tambahan tersebut sesuai kesepakatan. Adanya tambahan pembayaran tersebutlah yang membuat penundaan pembayaran itu ada. Sehingga akhirnya rentenir mengambil keuntungan berlipat-lipat dibanding dengan utang yang pertama. …

Adapun sampai disebutkan memakan riba yang berlipat ganda untuk maksud semakin menjelekkan perbuatan riba.” (Fath Al-Qadir, 1: 622)

 

Contoh:

KREDIT USAHA RAKYAT YANG MERUPAKAN PROGRAM BANTUAN PERMODALAN DARI PEMERINTAH YANG BUNGANYA KECIL, HANYA 9% PER TAHUN, TETAP TIDAK BOLEH DIMANFAATKAN.

Yang menunjukkan bahaya riba …

Ka’ab Al-Ahbar menyatakan,

لأَنْ أَزْنِىَ ثَلاَثاً وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً أَحَبُّ إِلَىَّ مِنْ أَنْ آكُلَ دِرْهَمَ رِباً يَعْلَمُ اللَّهُ أَنِّى أَكَلْتُهُ حِينَ أَكَلْتُهُ رِباً

“Aku berzina sebanyak 33 kali lebih aku suka daripada memakan satu dirham riba yang Allah tahu aku memakannya ketika aku memakan riba.” (HR. Ahmad, 5: 225. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Perlu diketahui bahwa satu dirham adalah satuan yang terkecil dari mata uang. Berarti jumlah kecil saja dari riba tidak dibolehkan.

 

File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive:

1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba

2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba

Bersambung insya Allah. Semoga bermanfaat.

@ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017)

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal