Oleh : Cahyo Gumilar (Narapidana Politik Zaman Now)
Saya menulis artikel di Facebook yang berjudul “Dana Pilpres Habis 9 Trilyun Cuma Menghasilkan Presiden Jokowi Seorang Jongos Cina” dan sebagai penguat imajinasi saya juga bikin gambar Jokowi sedang duduk tersungkur di bawah todongan senjata AK 47 lalu saya posting di Facebook.
Pada tengah malam hari (4 Desember 2017) saya di tangkap oleh Tim Cyber Crime Mabes Polri. Di hadapan anak dan keluarga serta ada juga pak RT yang menyaksikan.
Saya dituduh telah melakukan aksi tindakan Makar dan Penghinaan kepada Presiden. UU ITE disiapkan untuk menjerat saya masuk ke dalam penjara. Dari Pasal SARA, Ujaran Kebencian, Penebar Teror dan Ancaman semua tertuju kepada saya hingga akhirnya saya di Vonis 2 tahun di tambah 2 bulan Subsider.
Selama saya masuk penjara dari Tahanan Mabes Polri hingga di Rutan ada banyak pengeluaran duit dari kantong pribadi saya yang harus saya bayar untuk uang kamar sebesar 5 Juta dan pungutan liar lainnya walaupun di situ ada tulisan “Bebas Pungli”.
Sebagai Narapidana saya juga punya hak untuk melakukan Pembebasan Bersyarat yang slogannya gratis tapi tetap juga harus bayar minimal 5 Juta. Sebagai seorang penulis artikel di Facebook tentu hal ini sangat memberatkan saya karena apa yang telah saya lakukan atas nama Keadilan dan Hukum di republik ini. Saya menulis artikel itu tidak dibayar atau disuruh oleh siapa pun karena semua itu motivasi saya tidak terlepas dari sebuah Panggilan Jiwa. Itulah isi BAP saya di dalam surat berkas perkara.
Dan dengan segala kebulatan tekad akhirnya saya memilih untuk tidak melakukan Pembebasan Bersyarat karena bagi saya segala macam penderitaan selama saya hidup di dalam penjara harus bisa saya jalani sebagai seorang Pejuang Keadilan di republik ini.
Bagi saya seorang Pejuang Keadilan tidak boleh mengemis-ngemis Remisi bebas atau pun minta maaf kepada Penguasa Yang Dholim.