thayyibah.com :: Ustadz mau tanya, istri sy sdh 2 th lbh gk mens/menopos, klo skrg keluar lagi, utk kewajiban sholat gmn ustadz ?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Adanya usia menapause, Allah sebutkan dalam al-Quran di surat at-Thalaq. Allah berfirman,
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ
Para wanita yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan. (QS. At-Thalaq: 4)
Ayat ini hanya menyebutkan adanya masa menapause, namun tidak disebutkan berapa batasan usianya. Karena itulah, sebagian ulama menguatkan pendapat bahwa tidak ada batas usia menapause. Diantaranya, Imam Ibnu Utsaimin. Beliau mengatakan,
فإذا تبين قوة القول أنه لا حد لأقل الحيض ولا لأكثره ، وأنه القول الراجح ، فاعلم أن كل ما رأته المرأة من دم طبيعي ليس له سبب من جرح ونحوه فهو دم الحيض
Jika pendapat yang menyatakan bahwa tidak ada batas minimal dan maksimal untuk usia haid itu lebih kuat, dan ini pendapat yang lebih benar, maka pahami bahwa semua darah normal yang keluar dari rahim wanita, tidak ada sebab luka atau semacamnya, statusnya adalah darah haid. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/302).
Keterangan lain, disampaikan Syaikhul Islam,
ولا حد لسن تحيض فيه المرأة ، بل لو قدر أنها بعد ستين أو سبعين رأت الدم المعروف من الرحم لكان حيضا ، واليأس المذكور في قوله: ( وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ ) ليس هو بلوغ سن ، فلو كان بلوغ سن لبينه الله ورسوله
Tidak ada batasan usia haid bagi wanita. Bahkan andai usianya di atas 60 atau 70 dan dia melihat ada darah normal yang keluar dari rahim, maka statusnya haid. Kondisi menapause yang disebutkan dalam al-Quran (QS. At-Thalaq: 4) bukan penjelasan tentang batas usia haid. Andai itu kaitannya dengan batas usia haid, tentu akan dijelaskan oleh Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Karena hukum asal darah yang keluar dari rahim wanita adalah haid. Meskipun keluar di sekitar usia menapause. Syaikhul Islam mengatakan,
والأصل في كل ما يخرج من الرحم أنه حيض، حتى يقوم دليل على أنه استحاضة
Pada asalnya semua darah yang keluar dari rahim adalah haid. Sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa itu istihadhah. (Risalah fid Dima’ at-Thabi’iyah li an-Nisa, hlm. 13)
Sehingga acuan haid atau tidak adalah keluarnya darah, yang tidak kurang dari 1 hari dan tidak lebih dari 15 hari. Kecuali jika diketahui, sebab keluarnya darah karena ada luka atau masalah lainnya di rahim.
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel: https://konsultasisyariah.com/30458-haid-setelah-menapause.html