Breaking News

Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Benar?

Lihat ke www.dekoruma.com

thayyibah.com :: Rumah termasuk salah satu aset berharga. Karenanya, kamu wajib mengurus sertifikat rumah sebagai penunjuk identitas kepemilikan. Terlebih, rumah atau bangunan yang dilengkapi sertifikat memiliki status hukum yang jelas dan harga jual tinggi.

Ingin mengurusnya? Kamu tak perlu meminta bantuan pihak tertentu karena proses pembuatan sertifikat rumah bisa dilakukan dengan mudah. Seperti apa sih langkahnya? Yuk, simak tata cara mengurus sertifikat rumah melalui artikel Kania berikut ini!

Jenis Sertifikat Rumah

Sertifikat Rumah

google.com

Sebelum mengurusnya, kamu wajib mengetahui jenis-jenis sertifikat rumah sehingga pembuatannya bisa disesuaikan menurut jenis bangunan atau hunian kamu. Berikut ini terdapat jenis-jenis sertifikat rumah secara umum.

Sertifikat Rumah Hak Milik (SHM)

Sertifikat Rumah Milikgoogle.com

Berada di kasta tertinggi, Sertifikat Hak Milik (SHM) menunjukan kepemilikan penuh atas lahan atau tanah sesuai identitas yang tercatat. Keuntungan memiliki sertifikat rumah jenis SHM adalah tanah bisa diwariskan secara turun menurun, hak milik yang bisa diperjual belikan, bisa pula dijadikan jaminan pinjaman yang dan tidak memiliki batas waktu. Sementara itu, Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak berlaku jika tanah musnah atau jatuh pada negara.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertifikat Bangunangoogle.com

Jenis lainnya adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menunjukan hak seseorang untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atau rumah di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.  Sertifikat tanah ini berlaku hingga 30 tahun dan bisa kamu perpanjang dengan maksimal waktu 20 tahun.

Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

Ada pula Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) yang berlaku atas kepemilikan seseorang atas rumah susun atau apartemen. Sertifikat rumah ini menunjukan identitas kepemilikan atas hunian yang didirikan di atas tanah milik bersama.

Prosedur Pengurusan Sertifikat Rumah

Sertifikat-Rumah Pengurusangoogle.com

Untuk mengurus sertifikat rumah, diperlukan sejumlah syarat yang wajib kamu siapkan melalui mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui cabang yang terdapat di masing-masing wilayah. Bagaimana prosedurnya?

  • Membeli dan mengisi formulir permohonan pembuatan sertifikat rumah di kantor BPB
  • Memiliki dan membawa Sertifikat Hak Atas Tanah (SHGB)
  • Memiliki surat keterangan dari kantor kelurahan setempat atau IMB yang menunjukan bahwa rumah digunakan sebagai rumah tinggal.
  • Surat kuasa dn fotokopi KTP penerima kuasa jika dikuasakan
  • Identitas pemohon seperti KTP, Kartu Keluarga, Ganti Nama (untuk perorangan), akta pendirian atau akta perubahan jika badan hukum.
  • PBB tahun berjalan (fotokopi dan membawa bukti asli)
  • Penyataan yang menyebutkan bahwa pemohon tidak memiliki tanah dengan luas keseluruhan yang lebih dari 5.000 m² pada lebih dari 5 bidang tanah perumahan
  • Surat penyataan dari pemegang hak tanggungan jika tanah dibebani
  • Penyataan Hak Tanggungan dari pemohon
  • Surat pernyataan dari pemohon
  • Membayar biaya pengurusan sertifikat rumah

Baca Juga: Mau Mengurus Sertifikat Tanah Girik? Begini Caranya!

Biaya Pengurusan Sertifikat Rumah

Sertifikat Rumah Biaya Pengurusangoogle.com

Seperti yang disebutkan diatas, kamu harus membayar biaya pengurusan sertifikat rumah. Adapun, besaran tarif dalam pembuatan sertifikat rumah berdasarkan PP 46/2002 yakni {2% x (NPT-NPTTKUP)} – {(Sisa HGB/Jangka Waktu HGB) x UP HGB x 50%} dengan rincian sebagai berikut:

  • NPT merupakan Nilai Perolehan Tanah dan NJOP Tanah
  • NPTTKUP merupakan Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukkan dan NJOPTKP
  • UP HGB adalah Uang Pemasukan HGB
  • Informasi NPT & NPTTKU bisa kamu lihat di SPT PBB
  • Jangka waktu dari SHGB bisa kamu lihat pada sertikat tanah
  • Jangka waktu dalam 30 tahun: 1% x (NPT-NPTTKUP)
  • Jangka waktu HGB yang diberikan/30) x {1% x (NPT-NPTTKUP)} untuk jangka waktu kurang dari 30 tahun
  • Rumus perhitungan [Luas tanah x (NJOP-NJOPTKP) ] x 5% + biaya notaris dengan tarif mulai Rp750.000 hingga Rp2.500.000.

Melihat prosedurnya, diperlukan waktu yang panjang untuk melakukan pengurusan sertifikat rumah. Namun, hal tersebut sangatlah layak untuk menjamin hal kamu atas tanah di masa depan. So, segera siapkan syarat pembuatan sertifikat rumah untuk mengamankan kedudukan hunian kamu!

Sumber artikel: dekoruma.com

About A Halia