Breaking News
Sertifikat Investasi Patungan Usaha Yusuf Mansur senilai Rp. 10 juta dan kelipatannya.

Lagi, Peserta Patungan Usaha Yusuf Mansur Minta Kembalikan Uangnya

Sertifikat Investasi Patungan Usaha Yusuf Mansur milik Ibu LL

Jumat, 11 Mei 2018, penulis mendapat pesan whatsapp dari seorang ibu yang mengaku bernama LL tinggal di Medan, Sumatera Utara. “Mau minta tolong”, begitu tulis ibu itu setelah sampaikan salam.

Ibu LL kemudian menulis, bahwa dia adalah peserta Investasi Patungan Usaha Yusuf Mansur. Dia mengambil dua paket investasi seharga Rp. 20 juta. Untuk itu pihak Yusuf Mansur memberinya satu sertifikat sebagai bukti keikutsertaanya dalam investasi itu.

Sertifikat Investasi Patungan Usaha Yusuf Mansur  Rp. 10 juta dan kelipatannya.

Ibu LL juga sampaikan kepada penulis, bahwa temannya Ibu RN juga ikut berinvestasi. Bahkan RN mengambil tiga paket ivestasi sekaligus sebesar Rp. 30 juta, juga dengan satu sertifikat.
Untuk meyakinkan penulis, ibu LL kemudian mengirimkan bukti sertifikat dan Kartu Tanda Penduduk milik keduanya.

Sertifikat Investasi Patungan Usaha Yusuf Mansur Rp. 12 juta

Tentang Investasi Patungan Usaha Yusuf Mansur ini, seperti yang kita ketahui, dalam tahun 2012 Yusuf Mansur sedang giat-giatnya mengumpulkan uang masyarakat, yang disebutnya ‘investasi’, untuk membangun Hotel Siti.

Untuk kepentingan pengumpulan uang masyarakat ini, Yusuf Mansur “menjual” sertifikat dengan berbagai bentuk. Penulis menemukan setidaknya ada tiga bentuk sertifikat. Pertama, sertifikat dengan nilai Rp. 12 juta. Kedua, sertifikat dengan nilai Rp. 10 juta dan kelipatannya dan ketika, sertifikat dengan nilia Rp. 1 juta dan kelipatannya.

Sertifikat Patungan Usaha Yusuf Mansur Rp. 1 juta dan kelipatannya.

Selain dengan sertifikat, Yusuf Mansur juga melakukan pengumpulan uang “investasi” dari masyarakat dengan tanpa memberikan sertifikat dan tanpa komitmen tertulis apapun. Cara yang terakhir ini seperti yang dilakukan Yusuf Mansur di Kota Medan pada November 2012. Tak tertutup kemungkinan hal yang sama juga dilakukannya dibanyak kota. Baca,
https://thayyibah.com/2016/10/02/5539/korban-yusuf-mansur-bicara-4/

Kepada penulis juga ibu LL sampaikan, bahwa dia pernah dikirim pesan dari Kopindo, koperasi milik Yusuf Mansur yang mengurus banya bisnis dan usaha. Terkahir, koperasi ini melakukan usaha agen pembelian saham Bank BRI Syariah. Isinya :

Hasil keputusan Acara Roadshow ustad yusuf Mansur 2017 

  1. Hotel akan dijual.
  2. Hasil penjualan Hotel + selisih kelebihan penjualan Hotel akan dikembalikan ke Rekening jamaah masing-masing jika tidak ada kendala insyallah akan dikembalikan dibulan maret.
  3. Selama masa tunggu penjualan Hotel kami minta kerjasama jamaah untuk mengirimkan alamat surat menyurat ke nomer WA kopindo di nomer (089676140777) untuk pengiriman akad.
  4. Untuk kerjasamanya kepada seluruh jamaah kami ucapkan banyak terima kasih

Salam
Kopindo

“Mrk Minta alamat sya. Setelah Saya berikan alamat. Nggak bisa Lagi di kontak pak. Mohon bantuan bapak”, begitu pinta ibu LL. “Teman dekat Saya Ada juga 3 paket. Mohon sangat bantuan bapak Utk Hal ini. Krn saya Lagi butuh dana tsb”, tulis ibu LL selanjutnya.

Sudah penulis bayangkan, membantu ibu Lila dan ibu RN meminta kemabli uang ivestasi mereka kepada Yusuf Mansur bukanlah masalah yang mudah. Meskipun Yusuf Mansur sering sampaikan kepada penulis agar membantunya mengembalikan harta atau uang yang pernah diberikan masyarakat kepadanya, baik berupa sedekah atau investasi. (baca : http://www.dakwatuna.com/2015/06/01/69579/catatan-gerakan-sedekah-nasional-yusuf-mansur-bertemu-puspo-wardoyo/)

April tahun 2017, ada tiga pemegang sertifikat Patungan Usaha tertanda Rp. 12 juta, meminta bantuan penulis untuk meminta kembali uang mereka. Ada juga pemilik mobil yang bekerjasama dalam bisnis yang meminta kembali mobilnya akibat kesepakatan yang dikhianati Yusuf Mansur sendiri. Awalnya Yusuf Mansur mau mengembalikan uang mereka. Dengan kata manis dan penuh penyesalan khas Yusuf Mansur, dia akan siapkan uang pengganti itu.

Namun ketika tiba tanggal, hari, jam dan tempat yang ditentukan sendiri oleh Yusuf Mansur untuk pengembalian itu, yang dikirim bukanlah uang melainkan pengacara, dua orang sekaligus. Penulis merasa Yusuf Mansur telah berbohong dan mengingkari janjinya sendiri.

Kini, lagi korban Investasi Patungan Usaha meminta tolong kepada penulis. Mereka hanya meminta Yusuf Mansur penuhi hak-hak mereka. Merek hanya meminta Yusuf Mansur bersikap amanah dan jujur, sebangun dengan gelar yang sudah disandangkan pengikutnya sebagai ‘ustad’. Jika uang investasi mereka itu benar dipakai untuk membangun dan mengelola Hotel Siti, maka tunjukkan perkembangannya sejara jujur dan menejerial. Begitupun jika sudah berjanji untuk kembalikan, maka tunaikan janji itu dengan baik.

About Darso Arief

Lahir di Papela, Pulau Rote, NTT. Alumni Pesantren Attaqwa, Ujungharapan, Bekasi. Karir jurnalistiknya dimulai dari Pos Kota Group dan Majalah Amanah. Tinggal di Bekasi, Jawa Barat.