Alasan Kapolda memberi perhatian khusus kasus ujaran kebencian ini, karena pihak kepolisian khawatir ada kelompok tertentu mengambil langkah di luar hukum serta berimbas jadi masalah sosial.
Penanganan kasus tersebut berada di pundak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit V Siber Polda Jatim.
Anggota Subdit V Siber masih berada di lapangan melakukan penangkapan kepada pemilik akun. Sementara itu juga sudah ada pelaporan terkait kasus ini yang dilakukan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat.
Diketahui, dalam video yang diunggahnya di beranda Facebook milikinya, akun Rhendra Kurniawan tidak hanya menghina ulama saja, melainkan menghina nabi Muhammad Shallahu’alahi wa sallam.
Video berdurasi sekitar 7 menit itu, akun Rhendra Kurniawan menuding nabi Muhammad sebagai pelakor (perebut laki orang). Selain itu ia juga menyebutkan jika nabi Muhammad merupakan seorang pembohong.
Beberapa anggota PC GP Ansor diketahui melaporkannya ke Polresta Sidoarjo atas dasar penghinaan yang meresahkan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan wakil Ketua PC Ansor Sidoarjo, Ahmad Muzayyin, Kamis (26/4/2018). []
Pranala luar:
1. https://www.viva.co.id/berita/politik/1030689-hina-nabi-muhammad-di-medsos-rendra-diringkus-polisi
2. https://kumparan.com/kriminologi/ini-video-viral-rendra-hadi-kurniawan-yang-hina-nabi-muhammad
3. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180426191520-12-293899/viral-video-hina-nabi-muhammad-rendra-dibekuk-polisi
Sumber: http://news.berdakwah.net/2018/04/ujung-nasib-rhendra-yang-hina-islam-dan-nabi-muhammad.html?m=1