Breaking News

Bisnis Patungan Ucup Zaman Now

Paytren Yusuf Mansur (Ucup) dalam beberapa hari terakhir ini sering tampil berpromosi dengan memasang iklan di Facebook. Beberapa leader-nya memasang iklan dengan bahasa dan materi yang sama. Beberapa kalangan menilai, ramainya iklan Paytren di Facebook ini berkaitan dengan keadaan Paytren yang konon mendekat sekarat. Mitra baru menurun drastis, para mitra lama mulai meminta cash back dan bahkan mulai terdengar akan memproses hukum Ucup dan Paytren.

Ucup sesungguhnya sudah sadari sejak awal, bahwa umur Paytren itu tidak lama. Karena itu jauh-jauh hari sudah dia siapkan bisnis baru sebagai pengganti Paytren, yakni jual beli saham. Ucup sekarag sudah cukup punya perahu, yakni Paytren Menejemen Asset (PMA). Hanya saja, PMA ini juga msih tetap menjalankan pola bisnis Ucup yang lama : mengumpulkan uang masyarakat dengan dalih patungan. Seperti biasa juga, Ucup membumbui dalih pengumpulan uangya dengan narasi-narasi agama dan keumatan.

Banyak sudah yang mengingatkan, bahwa narasi Ucup untuk menghimpun dana masyarakat hanyalah bualan semata. Bahkan, yang lebih berani mengatakan, bualan Ucup itu adalah kebiasaan menipu yang berulang-ulang dengan pola yang sama. Dimulai dengan Sedekah Ngarep, kemudian money game E-Miracle, Patungan Sawah, VSI, Patungan Usaha, Patungan Aset dan terakhir Paytren. Sekarang yang terbaru Patungan Beli Saham BRI Syarih (BRIS). Cerita yang kemudian tersisa dari bisnis-binsis Ucup ini seperti cerita bersambung dari cerita-cerita sebelumnya, yakni cerita menghimpun dana masyarakat yang berakhir dengan cerita duka.

Pola patungan beli saham ini jelas tidak boleh dilakukan oleh PAM karena dilarang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ucup cukup punya akal, dia hidupkan Koperasi Indonesia (Kopindo) Jamaah, yang seharusnya juga tidak dibolehkan oleh Kemenkop. Karena dana sukarela (yg boleh dikumpulkan oleh koperasi) itu hanya untuk usaha di sektor yang sesuai izin koperasinya. Sedangkan Kopindo berjamaah itu izinnya adalah penyediaan akomodasi termasuk makanan dan minuman. Tapi sekarang Ucup jadikan Kopindo untuk mengumpulkan uang orang buat beli saham.

Masyarakat harus sadar, bahwa untuk membeli saham itu harus melalui perusahaan sekuritas bukan lewat koperasi. Juga tak ada uang pendaftaran kecuali untuk membeli beberapa lembar materai. Jika anda membeli saham BRIS seperti pola yang ditawarkan Ucup, maka selain illegal juga hak-hak anda akan dikangkangi. Karena anda tidak melalui sebuah perjanjian yang legal secara hukum. Ujungnya anda akan kecewa sedangkan uang yang sudah anda setorkan ke Kopindo itu dianggap sedekah. Raib.

Coba anda baca berkali-kali cara Ucup mengajak masyarakat patungan beli saham itu, pasti anda akan simpulkan Kopindo-nya tak lebih dari makelar saham. Sehingga tak aneh kalau ada yang mengatakan Ucup hanya ingin beli saham dengan cara pembodohan, mengumpulkan uang umat untuk kepentingan usahanya. Kita juga pantas kasihani pengikut Ucup yang percaya begitu saja. Mungkin ini yang namanya cinta buta. Sedangkan cinta buta dengan bodoh bedanya tipis sekali.
Ya, Patungan Saham adalah “bisnis patungan Ucup zaman now”.

About Darso Arief

Lahir di Papela, Pulau Rote, NTT. Alumni Pesantren Attaqwa, Ujungharapan, Bekasi. Karir jurnalistiknya dimulai dari Pos Kota Group dan Majalah Amanah. Tinggal di Bekasi, Jawa Barat.