Pendapat Jalaluddin Muhammad bin Al Mahalli
Beliau adalah salah satu di antara dua penulis kitab tafsir Al Jalalain. Beliau menjelaskan surat Al Ahzab ayat 59, Allah Ta’ala berfirman,
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: (Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka).” (QS. Al Ahzab: 59).
Jilbab adalah pakaian yang menutupi wanita. Yaitu diberi keringanan menampakan satu mata saja ketika keluar (rumah) karena ada kebutuhan. Seperti itu lebih mudah dikenal sebagai orang merdeka, beda halnya dengan budak (yang wajahnya terbuka). Oleh karenanya, janganlah wanita yang menutup rapat auratnya disakiti, dia sungguh jauh berbeda dengan budak perempuan yang membuka wajahnya. Dan orang munfik dulu biasa menyindir (menganggu) wanita yang terbuka auratnya. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa kalian yang telah lalu karena enggan menutup aurat. Allah menyayangi kalian sehingga memerintahkan kalian untuk menutup aurat.
Pendapat Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abi Bakr As Suyuthi
Beliau adalah penulis kitab tafsir Al Jalalain bersama Jalaluddin Al Mahalli dan keduanya adalah ulama besar Syafi’iyah. Ketika menjelaskan surat Al Ahzab 59, beliau rahimahullahu menjelaskan tafsir firman Allah Ta’ala,
“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang-orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilababnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak digangggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).
Ayat ini menerangkan perintah hijab bagi seluruh wanita. Maksud ayat tersebut adalah memerintahkan untuk menutup kepala dan wajah wanita. Sedangkan hal ini tidak diwajibkan atas budak wanita.
Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia membicarakan ayat tersebut dengan mengatakan, “Allah telah memerintahakan para wanita beriman jika mereka keluar karena ada hajat untuk menutup kepalanya dengan jilbab dan menampakkan satu mata saja.”
Demikian sebagian bukti bahwa ulama Syafi’iyah tidak menganggap aneh cadar (penutup wajah). Bahkan mereka menyatakan wanita memang harus demikian agar lebih menjaga diri mereka.
Bagaimanakah hukum menutup wajah itu sendiri? Apakah wajib atau sunnah?
Allah Ta’ala berfirman,
“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang-orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilababnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak digangggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab 33: 59).
Jilbab bukanlah penutup wajah, namun jilbab adalah kain yang dipakai wanita setelah memakai khimar. Sedangkan khimar adalah penutup kepala.
Allah Ta’ala juga berfirman,
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) Nampak dari padanya.” (QS. An Nuur 24: 31).
Berdasarkan tafsiran Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Makhul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan.
Dari tafsiran yang shohih di atas dapat disimpulkan bahwa wajah bukanlah aurat. Jadi, hukum menutup wajah adalah sunnah (dianjurkan).
Setelah kita ketahui bahwa hukum menutup wajah adalah sunnah, walau demikian tetap seorang muslim tidak boleh mencela orang yang bercadar. Karena sudah terbukti bahwa menutup wajah bagi muslimah termsuk ajaran Islam sehingga tidak boleh dicemooh. []
Penulis: Ust. Muhammad Abduh Tuasikal
Diketik ulang dari buku “Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris” karya Ust. Muhamamd Abduh Tuasikal
Artikel: https://muslimah.or.id/7318-benarkah-ajaran-memakai-cadar-tidak-ada-di-zaman-nabi.html