Breaking News

140 Orang dari 220 Pengidap HIV di Depok adalah Penyuka Sesama Jenis

 

thayyibah.com :: Polresta Depok menangkap dua orang pria pemeran dan penyebar video seks g*y via Twitter di Pancoran Mas, Depok, pada akhir Januari lalu. Keduanya mengaku sengaja memanfaatkan media sosial untuk memasarkan diri sebagai pemuas nafsu para g*y.

Dinas Sosial Kota Depok mengungkap 144 orang dari total  222 orang yang mengidap HIV di Depok adalah para g*y. Data itu didapat dari organisasi dan Puskesmas yang bermitra dengan Dinsos Kota Depok sepanjang Januari hingga Maret 2017.

“Salah satu akibat dari LGBT itu adalah adanya HIV. Selain HIV berasal dari jarum suntik,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Ahmad Safrawi, saat ditemui kumparan (kumparan.com) di kantornya, Selasa (20/2).

“Secara khusus kita belum mendata, akan tetapi kita dapat data dari mitra kita dan Puskesmas Depok. Januari hingga Maret 2017 tercatat ditemukan 222 penderita HIV di kota Depok. Dari jumlah tersebut 140 orang adalah pelaku seks sesama lelaki,” imbuhnya.

Ahmad mengatakan, sejauh ini penanganan HIV akibat LGBT telah dilakukan melakukan pendampingan minum obat. “Agar dia tetap minum obat pada waktunya. HIV itu kan kalau sekali dia tidak minum obat dia harus ngulang lagi,” papar Ahmad.

“Dia harus rutin minum obatnya. Obatnya gratis diberikan melalui Puskesmas,” lanjutnya.

Menurut Ahmad, mereka yang berperilaku LGBT kebanyakan tinggal di wilayah perkotaan. Ada yang merupakan warga asli Depok, tak sedikit pula yang merupakan warga pendatang.

“Perilaku itu dicurigai di kota, di sini, banyak dilakukan bukan oleh anak-anak, tapi seusia mahasiswa. Pelakunya ada pendatang dan warga asli,” ungkap Ahmad.

Untuk mengantisipasi meluasnya fenomena perilaku LGBT tersebut, kata Ahmad, Pemerintah Kota Depok berwacana membentuk Tim Terpadu dari beberapa dinas antara lain Dinas Sosial, Dinas Kesahatan dan Kepolisian, serta organisasi masyarakat.

“Pembentukan tim itu sudah dirapatkan satu kali, nanti kita rapatkan lagi,” ujarnya.

Hingga kini Depok sudah memiliki Peraturan Daerah mengenai Ketahanan Keluarga. Melalui Perda yang mengacu pada Peraturan Menteri Sosial itu telah dibentuk Lembaga Konsultasi Ketahanan Keluarga (LK3) sebagai mitra Dinas Sosial.

“Dalam Permensos itu diperintahkan untuk pendataan dan merehabilitasi atau mengajak kembali korban penyimpangan perilaku, agar mereka kembali pada fitrahnya lagi,” ucap Ahmad.

“Memang penyakit sosial itu memang sedikit-sedikit harus dihilangkan, karena Kota Depok ini sebagai kota yang bervisi unggul, maju, dan religius,” pungkasnya.

Sumber: [Kumparan/Tempo/Berdakwah]

 

About A Halia