Hingga kini Depok sudah memiliki Peraturan Daerah mengenai Ketahanan Keluarga. Melalui Perda yang mengacu pada Peraturan Menteri Sosial itu telah dibentuk Lembaga Konsultasi Ketahanan Keluarga (LK3) sebagai mitra Dinas Sosial.
“Dalam Permensos itu diperintahkan untuk pendataan dan merehabilitasi atau mengajak kembali korban penyimpangan perilaku, agar mereka kembali pada fitrahnya lagi,” ucap Ahmad.
“Memang penyakit sosial itu memang sedikit-sedikit harus dihilangkan, karena Kota Depok ini sebagai kota yang bervisi unggul, maju, dan religius,” pungkasnya.