Breaking News

Group WhatsApp Bercampur Lawan Jenis, Bolehkah?

 

thayyibah.com :: Bagaimana hukumnya membuat group WhatsApp yang ada campur lawan jenis (pria dan wanita)? Apakah dibolehkan?

Ini sederhana. Ada di dunia maya permasalahan semacam ini. Kadang ada group reuni, group teman-teman kantor, group teman kuliah, juga ada perkumpulan lainnya yang dibuat group dalam aplikasi WhatsApp. Walau memang ada contoh lainnya lain selain pada media chating seperti WhatsApp.

 

Ingat … Jalan Menuju Kehancuran itu Dilarang

 

Ini baru jalan atau perantara, belum masuk dalam inti larangan.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’: 32)

 

Campur Baur (Ikhtilath) dalam Islam Dilarang

 

Campur baur antara laki-laki dan perempuan (ikhtilath) itu dilarang. Lihatlah beberapa tujuan dari cara shalat misalnya akan terlihat bahwa Islam tidak menginginkan campur baur laki-laki dan perempuan.

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِى تَسْلِيمَهُ ، وَيَمْكُثُ هُوَ فِى مَقَامِهِ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ . قَالَ نَرَى – وَاللَّهُ أَعْلَمُ – أَنَّ ذَلِكَ كَانَ لِكَىْ يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الرِّجَالِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika salam dari shalat, para jama’ah wanita kala itu berdiri. Beliau tetap duduk di tempat beliau barang sebentar sebelum beranjak. Kami melihat –wallahu a’lam– hal itu dilakukan supaya wanita bubar lebih dahulu sebelum berpapasan dengan para pria.” (HR. Bukhari, no. 870). Lihat syariat ini ingin mencegah pertemuan antara pria dan wanita. Karena memang campur itu tidak boleh kecuali jika sulit dihindari.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

Sebaik-baik shaf laki-laki (dalam shalat berjamaah, pen.) adalah yang paling depan dan yang paling jelek adalah shaf yang paling belakang. Sebaliknya, shaf perempuan yang paling baik adalah yang paling belakang dan yang paling jelek adalah yang paling depan.” (HR. Muslim, no. 440). Kalau dikatakan bahwa yang paling baik bagi laki-laki adalah yang paling depan sedangkan perempuan adalah yang paling belakang, menunjukkan bahwa memang antara laki-laki dan perempuan tidak boleh bercampur. Semakin dekat antara keduanya akan menimbulkan godaan yang semakin besar.

Baca bahasan lengkap disertai dalil: Dosakah Campur Baur Lawan Jenis di Pasar, Kampus dan Rumah Sakit?

 

Berdua-Duaan Saja Saat Chating, Waspadalah!

 

Awalnya memang chating di group, setelah itu mengantarkan pada obrolan via jalur pribadi (japri). Awalnya bisa jadi beralasan curhat. Bisa jadi salah satunya sudah punya pasangan yang halal. Namun ingatlah godaan setan sangat dahsyar. Panah setan kalau sudah dilepaskan dari busurnya dipastikan akan menusuk langsung ke hati dan sulit untuk disembuhkan. Tak percaya? Banyak kasus yang terjadi di sekitar kita, dari sekedar curhat dengan lawan jenis, beralih pada “fall in love”, ujung-ujungnya yang terjadi adalah perselingkuhan dan perzinaan.

Coba perhatikan bagaimanakah dilarang berdua-duaan dengan lawan jenis.

Dari ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu, ia berkhutbah di hadapan manusia di Jabiyah (suatu perkampungan di Damaskus), lalu ia membawakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا وَمَنْ سَرَّتْهُ حَسَنَتُهُ وَسَاءَتْهُ سَيِّئَتُهُ فَهُوَ مُؤْمِنٌ

Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiapa yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.” (HR. Ahmad, 1: 18. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, para perowinya tsiqoh sesuai syarat Bukhari-Muslim)

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلاَ لاَ يَبِيتَنَّ رَجُلٌ عِنْدَ امْرَأَةٍ ثَيِّبٍ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ نَاكِحًا أَوْ ذَا مَحْرَمٍ

Ketahuilah! Seorang laki-laki bukan muhrim tidak boleh bermalam di rumah perempuan janda, kecuali jika dia telah menikah, atau ada mahramnya.” (HR. Muslim, no. 2171)

 

Ingat Godaan Wanita Sungguh Dahsyat

 

Dari Usamah Bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

Aku tidak meninggalkan satu godaan pun yang lebih membahayakan para lelaki selain fitnah wanita.” (HR. Bukhari, no. 5096; Muslim, no. 2740).

Kalau sudah tahu demikian, mau coba-coba dekati zina? Padahal godaan kaum hawa begitu dahsyat.

Ya Allah Yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hati kami di atas agamamu.

 

Mengenai group WhatsApp (WA) yang masih campur baur lawan jenis, silakan jadi pertimbangan Anda.

 

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi petunjuk.

@ DS, Panggang, Gunungkidul, 25 Safar 1438 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber : https://rumaysho.com/14890-group-whatsapp-bercampur-lawan-jenis-bolehkah.html

About A Halia