Tambahan info :
Berikut adalah Cuplikan Fatwa terbaru Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA tentang Go-Food yang mengandung Riba :
Solusi Titip Beli
Penulis mengajak Go-Jek sebagai perusaahan yang saat ini di butuhkan oleh orang banyak untuk menghilangkan akad riba dalam layanan Go-Food ini.
Bagaimana caranya? Tentulah sangat mudah, berikut adalah, berikut adalah beberapa solusi yang dapat di lakukan oleh Go-Jek dalam layanan Go-Food nya.
1. Jika ada konsumen ingin membeli makanan atau barang di sebuah restoran atau merchant maka Go-Jek bukan menyambungkan dengan Driver Go-Jek yang dekat dengan Restoran atau Merchant yang di tuju namun menyambungkan dengan yang dekat dengan lokasi pemesan layanan Go-Food sebagai mana biasanya orang akan naik ojek online maka yang akan datang adalah yang dekat dengan pemesan. Setelah itu driver Go-Jek akan mendatangi pemesan untuk meminta uang kepada konsumen Go-Food yang akan di gunakan untuk membeli makanan atau barang tersebut. Karena sudah jelas perkiraan harga yang tercantum dalam aplikasi Go-Food tersebut.
Dengan Driver Go-Jek mengambil uang terlebih dahulu dari konsumen Go-Food lalu baru membelikan maka tidak ada akad hutang disini. Akadnya menjadi Wakalah bil Ujrah(perwakilan/kurir dengan mendapatkan fee) sehingga jika Go-Food membelikan makanan Go-Food bisa mendeklarasikan bahwa dia mengambil fee atas akad perwakilan atau jasa kurir ini. Misal Harga Nasi Goreng Rp. 20.000,- maka Go-Food bisa men- Charge fee atau upah dari akad Wakalah ini misalnya sebesar 5% dari total harga pembelanjaan, dan pendapatan ini jelas halal bagi Go-Food.
2. Karena Go-Jek dalam layanan Go-Food Ini akan mengambil terlebih dahulu uang di konsumen ke rumah atau kediaman konsumen maka Gojek juga bisa membebankan biaya pembelian tadi sebanyak 2x tarif jalan yaitu biaya jalan ke lokasi restoran dan biaya dari lokasi restoran kembali ke rumah atau kediaman pemesan.
Semisal biaya dari rumah konsumen ke restoran tempat pemesanan makanan tersebut adalah Rp.10.000,- maka biaya pemesanan makanan GoFood ini adalah Harga pokok Makanan yang di beli dengan di tambah biaya atau ongkos penghantaran sebesar Rp.20.000,-.
Sebagai seorang muslim kami sangat peduli dalam perkara layanan Go-Food ini. Karena layanan ini telah menjadi hajat hidup orang banyak yang dalam hal ini adalah muslim sebagian besar pengguna nya.
Sangat di sayangkan apabila konsumen yang menggunakan layanan Go-Food ini adalah seorang muslim maka dia akan terkena dosa riba, karena termasuk pemberi (penyetor) riba yang melakukan akad yang mengandung riba. Hal ini sebagaimana yang telah di sabdakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 2995).
Semoga Allah Subhanallahu wata’ala selalu menjaga kita dari dosa riba yang menghancurkan kita.
Aamiin yaa Rabb.
Ditulis oleh : Dian Ranggajaya, M.E.Sy
(Founder Sekolah Muamalah Indonesia)
Raih Keberkahan Bukan (Sekedar) Kekayaan
Dipubplikasikan pertama kali oleh sekolahmuamalah.com