Kendati demikian, MK menolak permohonan tersebut. Gugatan tersebut ditolak dengan alasan bahwa MK menilai gugatan tidak beralasan menurut hukum.
“Amar putusan menolak permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Arief Hidayat, membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (14/12).
Mahkamah berpendapat bahwa permohonan itu membuat MK mengubah rumusan delik dalam pasal KUHP, bahkan merumuskan tindak pidana baru. Sebab yang dimohonkan adalah pengubahan frasa di dalam aturan tersebut.
Menurut mahkamah, pengubahan dalam aturan tersebut merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang melalui kebijakan pidana, yang dalam hal ini adalah Pemerintah dan DPR. “Oleh karena itu, gagasan pembaruan yang ditawarkan para pemohon seharusnya diajukan kepada pembentuk undang-undang, dan hal tersebut seharusnya menjadi masukan penting bagi pembentuk undang-undang dalam proses penyelesaian perumusan KUHP yang baru,” kata hakim.
Mahkamah menolak argumen pemohon yang menyatakan bahwa proses pembentukan undang-undang memakan waktu lama. Sebab hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan pembenar Mahkamah mengambil-alih wewenang pembentuk undang-undang.
Selain itu, Mahkamah menyatakan bahwa pasal-pasal dalam KUHP tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Sumber: http://news.berdakwah.net/2017/12/putusan-mk-kumpul-kebo-dan-lgbt-tak-bisa-dipidana.html?m=1