thayyibah.com :: Penggunaan taksi online dirasa telah menimbulkan banyak manfaat bagi kalangan masyarakat. Selain kenyamanan terjamin, harganya pun relatif terjangkau dan prosesnya mudah dilakukan. Hal ini yang membuat masyarakat beralih ke transportasi online.
Tetapi sayang sekali, hal ini pun memicu banyak keributan dengan pihak transportasi konvensional. Menyikapi hal tersebut, pemerintah menerbitkan peraturan baru mengenai transportasi online yang akan berlaku mulai 1 November mendatang.
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017.
Kemenhub menerbitkan peraturan mengenai taksi online. Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri no 108 Tahun 2017. Peraturan tersebut telah disahkan oleh Menteri Perhubungan sendiri, Budi Karya Sumadi, pada tanggal 24 Oktober lalu. Revisi peraturan ini dimaksudkan agar terjadi kesetaraan bagi semua pihak dan masyarakat tetap dapat menikmati yang terbaik.
Apa Isi Peraturan Tersebut?
Seperti dilansir dari website Kementrian Perhubungan Republik Indonesia, angkutan taksi online merupakan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi dan pemesanan melalui aplikasi berbasis teknologi.
Ada sembilan peraturan yang direvisi dari peraturan sebelumnya. Yaitu tarif, argo taksi, wilayah operasi, kuota, persyaratan perusahaan minimal memiliki lima kendaraan dan lainnya. Selain itu diatur pula mengenai apa saja yang harus diwajibkan bagi pengemudi taksi online.
Di antaranya tarif harus tertera di aplikasi, pemesanan kendaraan harus melalui aplikasi, beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditentukan. Selain itu, setiap taksi online harus ditempeli dengan stiker.
Tarif Atas dan Bawah Transportasi Online.
Tarif batas atas dan batas bawah akan dibagi menjadi dua wilayah. Wilayah I dan Wilayah II. Wilayah I meliputi Sumatra, Jawa dan Bali. Sedangkan Wilayah II meliputi Sulawesi, Nusa Tenggara, Kalimantan dan Papua. Wilayah I akan memiliki tarif bawah sebesar Rp 3.500 dan tarif atas sebesar Rp 6.000. Sedangkan untuk Wilayah II, tarif bawah sebesar Rp 3.700 dan tarif atas sebesar Rp 6.500.
Nah semoga dengan adanya peraturan ini semua pihak bisa diuntungkan dan tidak ada keributan lagi ya!
Sumber: IDN Times