thayyibah.com :: JAKARTA – Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dadang Rukmana mengatakan, masalah pengelolaan rumah susun (Rusun) atau apartemen, merupakan salah satu pekerjaan rumah yang harus dituntaskan Gubernur baru DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut Dadang, sampai saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum melaksanakan Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, terutama pasal 56 mengenai izin pengelolaan rusun atau apartemen komersial. Dia menerangkan, banyak konflik yang terjadi antara penghuni dengan pengelola rusun atau apartemen komersial, salah satunya dikarenakan belum adanya peraturan pelaksana dari Pasal 56 UU Rusun tersebut. Di mana dalam pasal tersebut, untuk DKI, izin usaha pengelolaan gedung dikeluarkan oleh Gubernur.
Sehingga muncul permasalahan di mana penghuni meminta pengelola gedung untuk memiliki izin. Sementara pengelola gedung tidak diberikan mekanisme yang jelas oleh Pemprov DKI bagaimana prosedur dan persyaratan untuk bisa mendapatkan izin tersebut. Padahal, hal itu sudah diamanatkan dalam UU. “Itu kewenangannya memang diserahkan ke kabupaten, kota, atau provinsi kalau di DKI Jakarta. Dia harus menyiapkan perangkatnya, siapa yang harus memberikan izin usaha pengelolaan gedung, rusun atau apartemen. Instruksi itu sudah ada dan harus dilaksanakan. Kami, PUPR mendorong untuk itu,” ujarnya, Rabu (18/10/2017).
Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Herry Sulistyono mengatakan, pihaknya memang sudah menunggu lama adanya lembaga yang bisa mengeluarkan izin pengelolaan rusun. Sebab tanpa adanya izin, maka pengelola gedung menjadi tidak maksimal. Selain itu, keberadaan izin dari Pemprov juga sangat penting agar penghuni atau pemilik rusun tidak dirugikan. “Tanpa adanya izin, maka saat ini siapa pun bisa mengelola, meskipun tidak memiliki kompetensi. Pernah ada perorangan yang mengelola iuran penghuni dan uangnya dibawa kabur. Itu kan merugikan penghuni,” katanya. Baca juga: Masyarakat Berpenghasilan Rendah Mau Beli Rusun Dekat Stasiun dengan DP 1%? Ini Syaratnya Belajar dari pengalaman tersebut, ia meminta agar pengelola gedung sebaiknya berbadan hukum dan harus memiliki kompetensi.
“Tidak gampang mengelola gedung, iuran penghuni harus diatur sedemikian rupa agar seluruh fasilitas rusun terjaga, seperti lift, sampai mempersiapkan anggaran untuk pengecatan gedung secara periodik,” ujarnya. Terkait ini, menurut Dadang, pihaknya sekarang sedang membuat Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana atas UU Rusun No. 20 Tahun 2011. Hal ini untuk meminimalisasi konflik antara penghuni dan pengelola rusun. Karena konflik ini timbul akibat tidak adanya regulasi yang jelas. Dalam UU Rusun tersebut belum terdapat peraturan pelaksananya sehingga terpaksa menggunakan peraturan pelaksana yang lama, yakni PP No. 4 Tahun 1988 yang notabene tidak cocok dipakai untuk UU Rusun No. 20 Tahun 2011.
Oleh karena itu, kata Dadang, sektor pengelolaan rusun ini merupakan salah satu pekerjaan rumah bagi Gubernur dan Wakil Gubernur baru di DKI Jakarta dan pemimpin di daerah lain. Apalagi, DKI Jakarta merupakan barometer bagi daerah lain karena rusun dan apartemen banyak berdiri di provinsi ini. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta tengah mendorong warganya untuk tinggal di hunian berkonsep vertikal ini.
Sumber: okezone.com