Breaking News

Jilbab Punuk Unta Dilarang Dalam Islam

jilbab punuk untathayyibah.com :: JILBAB model punuk unta semakin hari tampak semakin jadi trend. Salah satu penyebab “booming” jilbab punuk unta ini adalah karena para artis mengenakannya, juga karena model-model terbaru jilbab mendesainnya demikian.

Lihat saja di kampus-kampus, mal, pengajian, dan banyak tempat. Banyak Muslimah berjilbab dengan model punuk unta. Mereka menggulung rambutnya di bagian belakanh kepala, bahkan di bagian belakang-atas kepala, sehingga ada “benjolan” persis punuk unta.

Padahal, jilbab model punuk unta dilarang dalam Islam berdasarkan hadits sebagai berikut:

“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya, (1) Kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia (maksudnya penguasa yang dzalim) dan (2) perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi syurga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu (jaraknya jauh sekali).” (HR. Muslim dan yang lainnya).

Penafsiran yang masyhur makna “kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta” adalah mereka membuat kepala mereka menjadi nampak besar dengan menggunakan kain kerudung atau selempang dan lainnya yang digulung di atas kepala sehingga mirip dengan punuk-punuk unta.

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam fatwanya menyatakan, seorang wanita mengumpulkan (menggelung/sanggul) rambutnya di atas lehernya dan di belakang kepalanya yang membentuk benjolan sehingga ketika wanita itu memakai hijab, terlihat bentuk rambutnya dari belakang hijabnya adalah kesalahan yang terjadi pada banyak wanita yang memakai jilbab. Sesungguhnya hal ini menyelisihi syarat hijab yang telah kukumpulkan dalam kitabku “Hijab al-Mar’ah al-Muslimah minal Kitab was Sunnah”.

Di antara syarat-syarat tersebut adalah pakaian mereka tidak membentuk bagian tubuh atau sesuatu dari tubuh wanita tersebut, oleh karena itu tidak boleh bagi seorang wanita menggelung rambutnya dibelakang kepalanya atau disampingnya yang akan menonjol seperti itu, sehingga tampaklah bagi penglihatan orang, walaupun tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang lebat atau pendek. Maka, wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya. (Fatwa ‘Al-Lajnah Ad-Da’imah).

Semoga para Muslimah berjilbab segera menyadarinya dan segera mengubah gaya jilbabnya. Para perancang busana Muslimah juga hendaknya diberitahu dan menyadari agar merancang jilbab yang sesuai dengan syariat Islam. Wallahu a’lam.*

 

Sumber: inilahrisalahislam

About A Halia