Breaking News

Hukum Pesugihan Dalam Islam

pesugihanthayyibah.com :: Pesugihan adalah upaya untuk mendatangkan rezeki, cepat kaya secara mendadak melalui ritual khusus di suatu tempat mistis yang dipercaya memiliki kekuatan gaib dengan syarat biasanya berupa tumbal, seperti nyawa manusia yang memiliki hubungan darah. Lantas, apa hukum pesugihan dalam pandangan Islam dan menurut Al Quran?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, redaksi islamcendekia.com membuat pengertian pesugihan yang dilandaskan pada terminologi atau arti yang biasanya digunakan masyarakat Jawa dan Indonesia. Dalam tradisi masyarakat Nusantara, pesugihan menjadi cara bagi seseorang yang ingin kaya raya dengan cepat dan mendadak melalui bantuan bangsa jin, setan atau iblis.

Mereka biasanya datang ke suatu tempat yang angker, wingit, mistis dan diyakini dihuni makhluk gaib yang bisa memberikan kekayaan, baik berupa uang tunai, perhiasan, emas atau harta karun. Uang itu datang dari berbagai bentuk, mulai dari uang langsung melalui ritual khusus atau rezekinya tiba-tiba lancar dan bisa langsung kaya.
Sebelum mengambil pesugihan, biasanya ada syarat yang beragam. Syarat pesugihan yang lazim dijumpai adalah nyawa seseorang yang masih memiliki hubungan kerabat atau darah, seperti anaknya yang mengambil pesugihan.

Ada syarat lain, misalnya harus melakukan ritual dengan berhubungan intim dengan seseorang yang bukan mukhrimnya atau bahkan berhubungan seksual dengan makhluk halus. Cara-cara seperti itu biasanya diajarkan oleh dukun, juru kunci, atau pelawangan tempat yang dikeramatkan.

Dalam beberapa kasus, seseorang biasanya harus menjadi suami bagi jin penunggu tempat yang dikeramatkan. Mereka akan menjadi pasangan suami istri, menikah secara gaib melalui ritual gaib pula.

Pesugihan tuyul juga bisa menjadi cara cepat menjadi kaya mendadak. Seseorang harus memelihara tuyul yang diambil dari suatu tempat angker yang kemudian bertugas mencari uang di tempat orang lain. Cara ini jelas mencuri hak orang lain, sehingga bisa dimasukkan hukum mencuri dalam pandangan Islam.

Lantas, bagaimana dengan pesugihan dengan cara Islami? Ada. Syaratnya adalah ikhtiar-kerja keras, sungguh-sungguh, tawakal-berserah diri, dan tidak menyekutukan Allah.

Pengertian pesugihan dan hukumnya dalam Islam
Dengan berbagai penjelasan di atas, islamcendekia.com menyimpulkan bahwa pengertian pesugihan adalah upaya mencari rezeki melimpah melalui jalan ritual gaib dengan bersekutu kepada jin, setan atau iblis dengan syarat dan ketentuan tertentu berupa tumbal.

Dalam pandangan Islam, menyekutukan Allah merupakan dosa besar, dosa berat. Bahkan, perbuatan menyekutukan Tuhan dalam Islam adalah dosa terberat nomor satu dari ratusan jenis dan macam-macam dosa yang dilakukan manusia.

Dosa seorang pembunuh, pezina, memakan riba, memakan harta anak yatim, durhaka kepada orang tua, dan macam-macam dosa besar lainnya, masih besar dosanya seorang yang syirik kepada Allah. Orang yang syirik disebut juga musyrik.

Menurut Al Quran dalam Surat An Nisaa ayat 48, Allah berfirman: “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa selain (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendakiNya.”

Dalam Al Quran Surat Al Maidah ayat 72 juga dijelaskan, “Sesungguhnya orang yang mempersekutukan Allah, maka Allah pasti mengharamkan surga kepadanya, dan neraka adalah tempatnya.”

Menurut Al Qur’an Surat Luqman ayat 13, Allah juga berfirman: ” Sesungguhnya menyekutukan (Allah) merupakan sebuah kedzaliman besar.”

Bahkan, segala amal baiknya berupa pahala dihapuskan ketika ia menjadi seorang yang musyrik. Allah dalam QS Al An’am ayat 88 berfirman: “Seandainya mereka mempersekutukan Allah, maka lenyap amalan yang telah mereka kerjakan.”

Dalam pesugihan, sudah jelas manusia menyekutukan Allah dengan bangsa gaib seperti jin, setan atau iblis. Bahkan, mereka mengorbankan anggota keluarganya seperti anak untuk dijadikan tumbal. Pengorbanan selain untuk Allah, itu juga bagian dari syirik besar.

Tidak ada syarat dalam pesugihan yang dilakukan dengan cara islami. Sebagian besar syarat-syaratnya jauh dari agama Islam. Misalnya, berzina, mengorbankan keluarga kepada makhluk halus pemberi rejeki, dan ritual-ritual musyrik lainnya.

Bahkan, dosa dari perbuatan pesugihan berlipat ganda, tidak hanya syirik saja. Bila dalam pesugihan mensyaratkan tumbal, maka ia juga melakukan pembunuhan. Bila ada syarat berhubungan intim dengan bukan istrinya, berarti dia berzina.

Semua syarat-syarat untuk mendapatkan pesugihan memang jauh dari syariat Islam. Cara-cara seperti itu memang menjadi bagian dari cara syetan, iblis yang ingin menyesatkan manusia ke dalam gelombang kenistaan dan material yang hanya sementara.

Padahal, Allah sudah mengatakan bila semua kekayaan alam yang melimpah di dunia ini sudah disediakan untuk manusia agar bisa hidup dan menyembah-Nya. Kita sebagai manusia hanya berikhtiar, kerja keras, dan tidak lupa berdoa supaya usahanya diberikan kemudahan oleh Tuhan.

Pesugihan yang sejati berasal dari Allah. Namun, Allah tidak kemudian mengabulkan berupa kemudahan yang nyata seperti meminta kepada syetan. Allah menghendaki adanya proses, sehingga alam berjalan sesuai dengan sunatullah. Manusia harus berikhtiar, hasilnya diserahkan kepada Allah.

“Sesungguhnya Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum, kecuali kaum itu sendiri yang mengubah apa yang ada dalam dirinya mereka.” Dalil ini yang dinamakan proses alam, sunatullah, dan ikhtiar.

 

Sumber: islamcendekia

About A Halia