thayyibah.com :: Kata kredit sudah tidak asing lagi kita dengar dalam kehidupan masyarakat. siapakah yang tidak pernah membeli barang secara kredit atau mencicil? pastinya semua oang pernah, karena keadaan ekonomi yang menipis ditambah lagi dengan harga barang yang semakin naik, maka tidak ada cara lain selain membelinya dengan cara kredit.
Kredit ialah pembayaran secara tetunda dalam bentuk cicilan dan dalam tempo yang telah ditentukan.
Bagaimana Hukum Kredit Dalam Islam
Dalam hal ini ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama ada yang mengharamkan, dan ada yang membolehkan jual beli secara kredit.
Ulama yang membolehkan jual beli secara kredit dengan dalil-dalil berikut:
- Firman Allah dalam Al-Quran surat Albaqarah ayat 282:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah : 282)
Ayat tersebut adalah dalil diperbolehkannya akad utang-piutang, sedangkan kredit merupakan salah satu bentuk utang-piutang, sehingga ayat di atas bisa menjadi dasar bolehnya akad kredit.
2. Hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah RA:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran dihutang dan beliau juga menggadaikan perisai kepadanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadis ini Rasulullah SAW membeli bahan makanan dengan sistem pembayaran hutang , itulah hakikat kredit. dan menjual secara kredit dengan menaikkan harga diperkenankan, karena Rasulullah SAW sendiri pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo untuk nafkah keluarganya. asalkan jangan melebihi dan melewati batas.
Pendapat Ulama Yang Mengharamkan Jual Beli Secara Kredit
Ada pendapat ulama yang mengatakan bahwa, bila si penjual menaikkan harga karena temponya, maka haram hukumnya, dengan dasar bahwa tambahan harga itu berhubung masalah waktu, dan itu sama dengan riba.
Tetapi jumhur ulama membolehkan jual beli secara kredit ini, karena pada asalnya boleh dan nash yang mengharamkannya tidak ada. Jual beli kredit tidak bisa dipersamakan dengan riba dari segi manapun. Oleh karena itu seorang pedagang boleh menaikkan harga menurut yang pantas, selama tidak ada pemaksaan dan kezaliman. Kalau sampai terjadi demikian, maka jelas hukumnya haram.
Kredit Diperbolehkan dengan Syarat-Syarat Sebagai Berikut:
– Harga harus disepakati terlebih dahulu di awal transaksi, walaupun pelunasannya dilakukan kemudian. Misalnya : harga barang dijual 200 juta bila dibayar tunai, dan 250 juta bila dibayar dalam tempo 5 tahun.
– Tidak boleh diterapkan sistem perhitungan bunga jika mengalami keterlambatan dalam pelunasannya.
– Pembayaran cicilan harus disepakati oleh kedua belah pihak, dan tempo pembayaran harus dibatasi sehingga terhindar dari praktek penipuan.
Demikian, Semoga Bermanfaat…
Sumber: akidahislam