thayyibah.com :: Wanita memang identik dengan kecantikan. Tidak jarang demi mendapatkan predikat sebagai wanita cantik, mereka rela melakukan perawatan. Selain itu, salah satu solusi yang bisa dilakukan untuk tampil cantik adalah berdandan.
Wanita-wanita tersebut biasanya akan dengan bangga memperlihatkan dandanan mereka kepada orang lain. Lalu bagaimanakah Islam memandang perbuatan yang demikian? Apakah hukum berdandan menor bagi kaum wanita? Berikut informasi selengkapnya.
Di antara perintah bagi wanita adalah untuk berdiam di rumah dan tidak berhias seperti kelakuan orang jahiliyyah. Sebagaimana disebutkan dalam ayat,
Banyak Imam Mahzab seperti Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali sepakat bahwa seorang wanita yang menggunakan perhiasan secara berlebihan, menampakkan serta memamerkan bentuk dan keindahan tubuhnya merupakan salah satu perbuatan yang hukumnya haram.
Bahkan ada sebuah ayat dalam Al-Quran yang mengungkapkan bahwa di antara perintah bagi wanita adalah untuk berdiam diri di rumah dan tidak berhias seperti orang jahiliyyah. Allah Ta’ala berfirman yang artinya:
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyyah yang dahulu” (QS. Al Ahzab: 33).
Maksud dari ayat ini adalah hendaklah seorang wanita itu berdiam diri saja di kediaman mereka dan tidak keluar kecuali ada suatu keperluan. Wanita yang sering keluar rumah tanpa satu keperluan itu seperti orang jahiliyyah. Tingkah laku wanita jahiliyyah itu mereka keluar rumah di hadapan laki-laki.
Tidak hanya riasan wajah yang menjadi perhatian dan dikatakan menor. Akan tetapi juga pernak-pernik yang dikenakan oleh wanita tersebut. Maqotil bin Hayan mengatakan bahwa yang dimaksud berhias diri adalah seseorang memakai khimar (kerudung) di kepalanya namun tidak menutupinya dengan sempurna.
Karena ketidaksempurnaan tersebut, maka terlihatlah kalung, anting yang dikenakannya dan juga anggota tubuhnya seperti leher. Hal-hal yang demikian ini merupakan tabarruj (berhias diri) ala jahiliyyah.
Disebutkan dalam Tafsir Al Jalalain, wanita yang disebut berdandan ala jahiliyah yang pertama adalah mereka ingin berpenampilan cantik di hadapan pria dan hal ini terjadi sebelum Islam. Sedangkan dalam agama Islam sendiri, hal-hal yang boleh ditampakkan oleh seorang wanita itu hanya beberapa saja. Firman Allah SWT yang artinya:
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31).
Seorang wanita yang menggunakan make-up, bedak yang tebal, eye shadow dan lipstik itu masa artinya dengan mereka menampakkan perhiasan yang ada di dirinya. Tidak hanya make-up, parfum juga menjadi hal yang diperhatikan dalam Islam. Terlebih lagi apabila hal ini bertujuan agar para pria mencium wanginya. Rasulullah SAW bersabda:
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i no. 5129, Abu Daud no. 4173, Tirmidzi no. 2786 dan Ahmad 4: 414. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Sanad hadits ini hasan kata Al Hafizh Abu Thohir)
Seorang wanita muslimah hanya boleh memperlihatkan kecantikan kepada suaminya seorang. Itu artinya ia hanya boleh tampil cantik di dalam rumah saja, bukan untuk dipamerkan kepada orang lain. Tampil cantik di hadapan suami akan membuatnya senang. Untuk itu, wanita yang senantiasa menyenangkan hati suaminya dipuji oleh Rasulullah SAW lewat hadistnya yang berarti”
Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).
Demikianlah ulasan mengenai hukum wanita yang berdandan menor. Setelah mengetahui hal ini, semoga kita semua dihindarkan dari perbuatan yang demikian. Karena dengan berdandan menor bisa menyebabkan timbulnya fitnah kepada orang yang melakukannya. Selain itu dapat mendatangkan dosa bagi pelaku dan orang-orang yang melihatnya.