thayyibah.com :: Islam melarang seseorang merebut sesuatu milik orang lain tanpa hak. Apalagi jika yang direbut itu adalah istri atau suami yang tentu saja akan sangat menyakiti hatinya.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Barangsiapa yang merusak seorang istri terhadap suaminya maka dia bukan bagian dari kami” (HR. Ahmad; shahih)
Imam Abu Ath-Thayyib rahimahullah menjelaskan hadits ini: “Maknanya, seseorang menipu atau menggoda istri orang dan merusaknya, atau merayunya sampai wanita itu meminta cerai dari suaminya agar dapat ia nikahi atau ia nikahkan dengan orang lain, atau selain itu.”
Hadits lain yang senada dengan ini dicantumkan Abu Dawud dalam Sunan-nya:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا
“Bukan dari golongan kami orang yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya” (HR. Abu Dawud)
Dalam Syarh Sunan Abu Dawud, Syaikh Abdul Muhsin menjelaskan bahwa sering kali rusaknya rumah tangga dikarenakan adanya pihak ketiga yang merusak hubungan istri dengan suaminya.
Imam Al Haitsami menjelaskan bahwa merusak seorang wanita agar terpisah dari suaminya dan merusak seorang suami agar terpisah dari istrinya merupakan dosa besar.
Maka hendaklah takut, setiap orang yang berupaya merebut suami atau istri orang jika sampai dilaknat Rasulullah tidak menjadi bagian dari umatnya. Sebab jika tidak termasuk umatnya –baik bermakna dosa besar atau yang lebih dahsyat dari itu- ia bisa terlempar ke neraka. Na’udzubillah.
Sumber: berdakwah.net