Hukuman cambuk yang dijatuhkan kepada pasangan gay yang berinisial MH dan MT akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB pagi. Selain mereka, juga terdapat 8 orang lainnya yang merupakan pasangan yang juga akan dihukum karena tertangkap bermesraan di tempat yang sepi (ikhtilat).
Pasangan gay berinisial MH berasal dari Bireuen, sedangkan MT merupakan warga Sumatera Utara. Mereka divonis hukuman masing masing 85 kali cambuk oleh Mahkamah Syariah, Banda Aceh.
Mereka dikenakan sanksi pelanggaran Pasal 63 ayat 1 juncto Pasal 1 angka 28 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah.
Eksekusi perdana bagi pasangan gay di Aceh tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Penegakan Satpol dan WH, Effendi A Latif.
“Besok eksekusi akan dilakukan terhadap kasus dua orang pelanggar liwath dan delapan pelanggar ikhtilat lainnya,” ujarnya kepada media pada Senin (22/5).
Menurut Effendi, pengamanan acara eksekusi tersebut akan dibantu oleh pihak Polsek Syiah Kuala, Banda Aceh.
“Semoga saja tak ada kendala dan proses eksekusi dapat berjalan dengan lancar,” harapnya.
Ia juga menyatakan, bahwa belum ada tekanan dari pihak di Aceh terhadap eksekusi cambuk terhadap pasangan gay yang dikenakan vonis hukum Syariat Islam tersebut.
Pasangan gay berinisial MH berasal dari Bireuen, sedangkan MT merupakan warga Sumatera Utara. Mereka divonis hukuman masing masing 85 kali cambuk oleh Mahkamah Syariah, Banda Aceh.
Mereka dikenakan sanksi pelanggaran Pasal 63 ayat 1 juncto Pasal 1 angka 28 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah.
Eksekusi perdana bagi pasangan gay di Aceh tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Penegakan Satpol dan WH, Effendi A Latif.
“Besok eksekusi akan dilakukan terhadap kasus dua orang pelanggar liwath dan delapan pelanggar ikhtilat lainnya,” ujarnya kepada media pada Senin (22/5).
Menurut Effendi, pengamanan acara eksekusi tersebut akan dibantu oleh pihak Polsek Syiah Kuala, Banda Aceh.
“Semoga saja tak ada kendala dan proses eksekusi dapat berjalan dengan lancar,” harapnya.
Ia juga menyatakan, bahwa belum ada tekanan dari pihak di Aceh terhadap eksekusi cambuk terhadap pasangan gay yang dikenakan vonis hukum Syariat Islam tersebut.
Sumber: bersamaislam/berdakwah