thayyibah.com :: JAKARTA, Indonesia — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengatakan wajib hukumnya bagi orang Islam untuk mensalatkan sesama Muslim yang meninggal dunia, meski yang bersangkutan dituduh munafik atau kafir.
“Kita tidak boleh menghukumi seseorang itu munafik atau kafir, yang berhak hanya Allah SWT,” kata Zainut di Jakarta, pada Sabtu, 25 Februari.
Ia menanggapi sejumlah berita yang beredar di media sosial, mengenai adanya spanduk yang terpampang di beberapa masjid di Jakarta. Spanduk tersebut bertuliskan, “Masjid ini tidak mensalatkan jenazah pendukung dan pembela penista agama”.
Yang dimaksud adalah mereka yang memilih calon gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, yang saat ini tengah menjalani persidangan karena diduga menistakan agama Islam.
Zainut juga mengingatkan kepada umat Islam bahwa mengurus jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah. Maka, lanjutnya, umat Islam berkewajiban memandikan, mengkafani, mensalatkan, dan menguburkan jenazah Muslim.
Fardhu kifayah, kata Zainut, artinya jika tidak ada seorangpun yang melaksanakannya, dalam konteks ini mengurusi jenazah, maka semua orang yang bermukim atau bertempat tinggal di daerah tersebut berdosa.
Ia mengatakan, sahabat Nabi Muhammad SAW, yaitu Umar bin Khattab RA, pernah berkata, “Dulu ketika Rasulullah masih hidup untuk menilai apakah orang itu munafik atau tidak, itu dijawab dengan turunnya wahyu Allah. Tetapi setelah Rasulullah wafat maka untuk menghukumi seseorang itu beriman atau tidak hanya bisa dilihat dari yang tampak lahirnya bukan batinnya.
Nabi Muhammad pun, ujar Zainut, bersabda, “Kita hanya menghukum apa yang tampak dan Allah SWT yang menghukum apa yang tersimpan di hati”.
Sabda itu, menunjukkan tidak bolehnya memvonis keyakinan dan kepercayaan orang lain sepanjang orang tersebut masih memperlihatkan ke-Islamannya.
MUI, kata dia, mengimbau kepada semua umat Islam agar bersikap proporsional, tidak melampau batas. Umat Islam harus tetap menjaga persaudaraan. Umat Islam harus saling membantu dan menolong saudara yang terkena musibah itu perbuatan yang sangat terpuji.
Sumber: Antara