Thayyibah.com ::Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyatakan akan menjalankan putusan pengadilan yang memenangkan warga Bukit Duri di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Pemprov akan melaksanakan keputusan pengadilan tersebut. Nanti kita lihat bagaimana bunyi putusan tersebut. Jadi saya kira nanti kita pelajari yang jelas kita pasti dalam koridor aturan hukum yang ada,” katanya di GOR Soemantri Brojonegoro Kuningan, Sabtu, 7 Januari 2017.
Pria yang akrab disapa Soni ini menyerahkan hal
ini kepada tim pemerintahan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan rekomendasi. Namun yang pasti, Sumarsono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menghormati keputusan pengadilan.
Kuasa Hukum Yayasan Ciliwung Merdeka, Vera Wenny Soemarwi mengatakan berdasarkan keputusan majelis PTUN, mengabulkan gugatan warga Bukit Duri kepada Pemerintah Provinsi DKI, Pemerintah Kota Jakarta Selatan, dan Satpol PP.
“Ini adalah bukti penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Selatan merupakan tindakan sewenang-wenang, melanggar hukum, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” kata Vera dalam siaran persnya.
Karena itu warga Bukit Duri menuntut kepada Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Selatan mematuhi putusan PTUN Jakarta. Pemprov DKI dan Pemkot Jakarta Selatan diharapkan segera mencabut objek sengketa status a quo.
Sumber: RMOL