Oleh : Cecep Maskanul Hakim/Pengamat Keuangan Syariah
thayyibah.com :: Investasi adalah sebuah usaha yang bergerak dalam bidang saham, obligasi, sukuk dan reksadana. Sedangkan perusahaan investasi itu disebut Perusahaan Sekuritas. Untuk mengetahui keberadaan perusahaan sekuritas bisa dilihat daftarnya di Bursa Efek atau bisa di lihat di webnya.
Perlu dipahami, dewasa ini orang banyak menyalahgunakan istilah investasi, baik secara bahasa maupun secara hukum . Secara bahasa, investasi adalah kegiatan menyimpan dana pada asset atau harta non uang dalam jangka waktu tertentu untuk memperoleh nilai tambah setelahnya. Contohnya, seperti membeli rumah tapi tidak untuk ditinggali sendiri.
Secara hukum, investasi adalah sebuah tindakan membeli asset keuangan (yang disebut efek yaitu saham, obligasi, sukuk, reksadana) untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan.
Maka jika ada pihak yang mengklaim dia punya lembaga investasi tapi bukan perusahaan sekuritas maka yakinlah orang itu sedang melakukan penipuan.
Sekarang definisi investasi secara hukum kini diperluas juga untuk komoditas (seperti kelapa sawit, kopi, coklat, dll). Akan tetapi perusahaan pengelolanya harus memperoleh izin dari Bapepti (Badan Pengawas Perdagangan Komoditi) sebuah lembaga dibawah Kementerian Perdagangan.
Jadi, kalau ada yang bilang atau mengajak untuk berinvestasi emas, bisa dipastikan itu ujung-ujungnya adalah penipuan. Bapepti tidak memberikan izin untuk itu.
Pada kasus Yusuf Mansur, baik pada Patungan Usaha maupun pada Condotel Moya Vidi itu tidak bisa dianggap sebagai investasi secara hukum. Sertifikatnya juga tidak bisa diperjualbelikan di bursa. Jika kedua hal ini terus dikembangkan kepada masyarakat, maka bisa terkena UU Perbankan, yaitu melakukan penghimpunan dana dari masyarakat umum tanpa izin.
Jika Yusuf Mansur mengumpulkan dana dari jamaah untuk bisnis itu, tergantung jamaahnya, mau nyumbang atau investasi. Kalau nyumbang jangan minta sertifikat atau semacamnya. Kalau investasi, harus jelas sebagai saham (pemilikan ) atau pinjaman. Saham hanya bisa kembali uangnya kalau dibeli oleh pemegang saham lainnya. Pinjaman harus dikembalikan, asal jelas perjanjiannya yang saling menguntungkan, memenuhi syarat-syarat yang disetujui kedua pihak serta ditandatangani kedua pihak.[]
*Artikel ini adalah salah satu dari artikel-artikel dalam buku “Banyak Orang Bilang : Yusuf Mansur Menipu”. Pembaca Thayyibah.com yang berminat mendapatkan buku ini, silahkan kirim SMS nama dan alamat lengkap + kode pos ke nomor 085282440664. Insya Allah buku segera dikirim selama persediaan masih ada.