Breaking News
Sertifikat Investasi Condotel Moya Vidi. Berujung di Hotel Siti dan Yusuf Mansur juga.

Investasi Condotel Moya Vidi Jogjakarta, Berujung di Yusuf Mansur

Sertifikat Investasi Condotel Moya Vidi. Berujung di Hotel Siti dan Yusuf Mansur juga.
Sertifikat Investasi Condotel Moya Vidi. Berujung di Hotel Siti dan Yusuf Mansur juga.

thayyiab.com :: Sebagaimana diketahui, ‘Patungan Usaha’ Yusuf Mansur untuk investasi Hotel Siti di Tangerang sudah dinyatakan illegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juli 2013 karena dinilai sebagai ivestasi bodong. Saat itu ramai media memberitakan kasus ini. Banyak yang menilai, termasuk OJK, imvestasi bodong tak jauh dari niat untuk menipu. Berbagai media pada waktu itu menyebutkan, Yusuf Mansur dengan investasi Patungan Usaha-nya ini telah meraup uang masyarakat sebesar Rp. 24 milyar.

Rupanya, usaha Yusuf Mansur mengumpulkan uang masyarakat dengan dalih investasi untuk Hotel Siti tidak berhenti pada ‘Patungan Usaha’ saja. Dalam tahun 2014-2015, Yusuf Mansur masih terus melakukan pengumpulan uang masyarakat dengan dalih yang sama, yakni ‘investasi untuk Hotel Siti’.

Kali ini, lembaga yang dipakai Yusuf Mansur untuk menghimpun dana masyarakat (lagi) itu bernama ‘Koperasi Indonesia Berjamaah’. Koperasi ini sendiri sesungguhnya sebuah lembaga yang lahir dari nasihat OJK agar Yusuf Mansur membentuk lembaga baru yang legal guna mengelola dana masyarakat yang sudah dikumpulkannya lewat ‘Patungan Usaha’ itu.

Dalam berbagai publikasi, nama ‘Koperasi Merah Putih’ juga sering dipakai Yusuf Mansur, selain nama ‘Koperasi Indinesia Berjamaah’. Apakah kedua nama ini adalah lembaga yang sama atau dua lemnbaga yang berbeda? Pastinya, kedua nama koperasi itu menggunakan alamat dan nomor telepon yang sama. Hanya saja orang-orang yang menjawab di ujung telepon (kedua koperasi) itu selalu memberi informasi yang berbeda dan cenderung rancu.

 

Condotel Moya Vidi di Yogyakarta

 

Tersebutlah nama Hj. Ir. Suryati, wanita pengusaha ketering ternama di Yogyakarta. Hj. Suryati ini memiliki gedung pertemuan di Jalan Raya Yogya – Magelang yang dikenal dengan nama Grha Sarina Vidi yang bisa menampung 2.500 orang.

Dalam perjalanannya, Hj. Suryati berkeinginan melengkapi gedung pertemuan miliknya ini dengan kamar bagi pengguna gedung yang ingin bermalam. Timbullah ide untuk mendirikan hotel bintang tiga yang diyakini memiliki segmentasi luas.

Untuk merealisasikan idenya itu, Hj. Suryati merangkul Harjanto Suwardono yang cukup punya nama dalam perencanaan dan pengelolaan property, khususnya bisnis hunian. Selain pernah membangun dan mengelola beberapa hotel kenamaan di Jawa Tengah, Harjanto Suwardono juga dikenal punya basis usaha hospitality di Solo dengan merek ‘Moya’.

Hj. Suryati dan Harjanto kemudian sepakat membangun condominium, sehingga lahirlah nama Condotel Moya Vidi (CMV). Sebagai pengelola hunian bersewa ini, mereka mendirikan perusahaan yang diberi nama PT. Grha Suryamas Vinantito (GSV).

Sebagaimana umumnya sebuah condominium, maka setiap kamar yang direncanakan dijual kepemilikannya kepada orang per orang meski penglolaannya tetap ditangan GSV. Tanggal 22 Februari 2014, CMV mulai menjual kepemilikannya kepada umum. Untuk itu, GSV kemudian merangkul Yusuf Mansur dengan harapan dia bisa “merayu” orang untuk mau merogoh koceknya dalam-dalam.

Yusuf Mansur kemudian memainkan “jurus-jurus lamanya” sehingga orang tertarik dan mau membeli kamar-kamar CMV ini. Kali ini rupanya Yusuf Mansur tidak perlu berkeliling dari satu kota ke kota lain untuk menjual condotel ini. Dia cukup memanfaatkan orang-orang yang tergabung dalam sebuah usaha miliknya, yakni Veritra Sentosa Internasional (VSI) yang kini berganti baju dengan nama Paytren.

VSI adalah bisnis Yusuf Mansur yang menawarkan jasa pembayaran dengan skema serupa multi level marketing (MLM). VSI mengklaim sebagai penyedia jasa transaksi online untuk pembayaran listrik, pulsa telepon seluler, tagihan PDAM, televisi berbayar, hingga zakat. Untuk itu, VSI menjaring mitra dengan iming-iming bisa membayar banyak tagihan tersebut secara gratis. Padahal, investasinya sangat mungil, yakni mulai dari Rp 275.000 hingga sekitar Rp 8,5 juta.

Menurut Harjanto Suwardono yang ditemui penulis pada Jumat (12/8) di kantornya di Solo, Yusuf Mansur juga tidak langsung “menyentuh” anggota VSI. “Ada koordinatornya yang menghimpun dana dari anggota VSI,” jelas Harjanto. Harjanto kemudian menyebut nama seorang ibu sebagai koordinator tersebut.

Sebagai bukti keikutsertaan anggota VSI dalam investasi CMV ini, PT. GSV kemudian menerbit sertifikat yang bernilai Rp. 2.700.000 per lembar. Menurut Harjanto, dana yang terkumpul dari “penjualan” sertifikat ini adalah sebesar Rp. 1,558 milyar dengan jumlah peserta antara lima sampai enam ratus orang. Proses pengumpulan dana itu, masih menurut Harjanto, pihak PT. GSV melibatkan PT. Bintang Promosindo.

Kerjasama Hj. Suryati, Harjanto Suwardono dan Yusuf Mansur dalam membangun CMV tidak berlangsung lama. Ketiganya pecah kongsi sebelum tahun 2015. Sayang sekali, Harjanto enggan bercerita tentang sebab musabab proyek ini mangkrak. Sedangkan dari Yusuf Mansur, alasan berhentinya proyek itu dikarenakan pembangunan CMV  tidak dapat berjalan sesuai yang diharapkan, serta tidak adanya kesepakan diantara kedua belah pihak. Demikian alasan yang terbaca dalam surat edaran Yusuf Mansur yang dikeluarkan menaggapi bubarnya kerjasama mereka.

Tentang keretakan kerjasama ini, Yusuf Mansur akhirnya mengeluarkan edaran kepada anggota VSI peserta investasi CMV. Salah satu investor yang disurati Yusuf Mansur lewat surat elektronik menunjukkan surat tersebut kepada penulis. Surat tertangal 2 Januari 2015, di atas kop surat Koperasi Indonesia Berjamaah dan ditandatangi oleh Unang Abdul Fatah sebagai ketua koperasi yang berbunyi sebagai berikut :

Assalamu’alaikum Wr. Wb

Kami dari Koperasi Indonesia Berjamaah (KIB) menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak/Ibu xxxxxxx yang telah terdaftar sebagai investor Condotel Moya Vidi dengan nilai investasi sebesar Rp. xxxxxx,- xx lembar, yang untuk selanjutnya sesuai kebijakan Ustadz Yusuf Mansur, investasi tersebut dialihkan ke Hotel SITI di Tangerang.

 Sehubungan dengan pengalihan investasi tersebut, kami dari Koperasi Indonesia Berjamaah (KIB) yang ditunjuk selaku lembaga yang akan mencatat dan mengadmnistrasikan investasi Bapak/Ibu, akan menyampaikan penjelasan sbb :

 Dengan disampaikannya surat ini, Bapak/Ibu sudah resmi sebagai investor di Hotel SITI dengan nilai investasi sebesar Rp.48600000,- sekaligus terdaftar sebagai anggota Koperasi Indonesia Berjamaah dengan no Virtual Account xxxxxxxxxx.

 

  • Jangka waktu investasi di Hotel SITI adalah 10 (sepuluh) tahun dari mulai tanggal dikirimkannya/transfer dana kepada pihak kami.

 

  • Investor/anggota akan mendapatkan keuntungan dengan cara bagi hasil, yang akan dibagikan kepada investor setiap tahun setelah objek Investasi tersebut beroperasional dan meraih keuntungan.
  • Dana investasi yang telah ditempatkan untuk pembangunan Hotel SITI dalam bentukjangka waktu yang telah ditentukan di poin 2 (dua) Penyertaan di Koperasi Indonesia Berjamaah (KIB), tidak dapat dicairkan sampai dengan

 

  • Untuk kemudahan, kelancaran serta kelengkapan data administrasi di Koperasi Indonesia Berjamaah (KIB), kami harapkan Bapak/Ibu agar segera mengisi dan melengkapi data melalui website kami di www.kopindoberjamaah.com.

 

  • Surat ini agar disimpan dengan baik, karena surat ini sebagai bukti kepindahan investasi Bapak/Ibu dari Moya Vidi ke Hotel SITI.

 

 Selanjutnya apabila Bapak/Ibu membutuhkan Informasi lebih tentang Koperasi dan Hotel SITI,

Bapak/Ibu bisa menghubungi Customer Service kami di 021-73451933 atau SMS 089-6761-40777.

Besar harapan kami, bersama anggotanya Koperasi Indonesia Berjamaah (KIB) dapat mengembangkan usahanya, banyak memberikan manfaat dan keuntungan, serta memberikan nilai tambah.

 Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Saat yang bersamaan, Yusuf Mansur juga memasang pengumuman di website Koperasi Indonesaia Berjamaah yang berbunyi sebagai berikut :

Assalamualaikum Wr. Wb.

Dalam rangka pengalihan Investasi Condotel Moya Vidi di Jogjakarta ke Hotel SITI di Tangerang (Hotel Haji dan Umrah) yang digagas oleh Ustadz Yusuf Mansur melalui gerakan Patungan Usahanya, perkenankan kami dari Koperasi Merah Putih (KMP) untuk menghaturkan ucapan terima kasih kepada Bapak/Ibu Mitra Paytren yang telah bersedia untuk menyampaikan data-data keikutsertaan Investasi Condotel Moya Vidi ke Koperasi Merah Putih (KMP), untuk itu Semoga Allah SWT selalu memberikan perlindungan, kesehatan, rahmat serta Hidayah-Nya untuk Bapak/Ibu Mitra Paytren. Selanjutnya kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak/Ibu mitra Paytren yang belum terinformasi dan tersosialisasikan perihal tersebut diatas, untuk itu pada kesempatan ini kami sampaikan beberapa hal dengan penjelasan sbb :

  • Transaksi Investasi Mitra Paytren, dalam hal ini diwakili oleh VSI dengan PT. Grha Suryamas Vinandito dalam pembelian Condotel Moya Vidi di Jogjakarta telah dibatalkan.
  • Sebagai pengganti Investasi Mitra Paytren di Moya Vidi, maka seluruh dana Investasi yang  telah disetor, dialihkan ke Hotel SITI (Hotel Umah dan Haji) di Kota Tangerang.
  • Alasan pengalihan Investasi tersebut, dikarenakan proyek pembangunan Condotel Moya Vidi  tidak dapat berjalan sesuai yang diharapkan, serta tidak adanya kesepakan diantara kedua belah pihak.
  • Demi keamanan dan kenyamanan Investor, maka dana investasi yang telah disetor melalui leader atau Bintang Promosindo untuk pembelian Condotel Moya Vidi, dialihkan investasinya ke Hotel SITI, hal ini dengan alasan bahwa secara fisik Hotel SITI sudah ada dibanding dengan Condotel Moya Vidi.
  • Progres pengerjaan fisik Hotel SITI saat ini telah menyelesaikan sebanyak 75 kamar, Insya Allah dibulan April 2015 untuk 284 kamar dapat terselesaikan.
  • Hotel SITI berlokasi di Jl. Muhamad Toha KM. 2.1 Kota Tangerang dekat dengan Bandara Soekarno Hatta, dengan bangunan 12 (duabelas) lantai dengan jumlah 284 kamar.
  • Untuk sebagai update informasi tentang Hotel SITI, Bapak/Ibu dapat mengakses website kami melalui www.patunganusaha.com.
  • Koperasi Merah Putih (KMP) Sesuai SK Menteri Kemen Kop No.  1121/BH/M.KUKM:/IX/2013 Tanggal 17 September 2013, telah ditunjuk sebagai penanggung jawab dan pengelola administrasi Investasi Bapak/Ibu di Hotel SITI.
  • Untuk itu kami dari KMP, meminta kepada Bapak/Ibu dapat menyampaikan informasi data diri, FC KTP, FC bukti setor ke Leader atau ke Bintang Promosindo, FC Sertifikat Moya Vidi bagi yang sudah mendapatkan. Data dimaksud dapat dikirim by email ke koperasidaqu@gmail.com sebagai kepentingan dalam mengupdate data Investor di KMP.
  • Hotel SITI saat sedang menunggu Izin operasil Hotel dari pemerintah Kotamadya Tangerang.

 

 Untuk kelancaran itu semua, kami dari KMP mohon doa dan dukungan kepada para investor, agar Hotel ini dapat segera dioperasikan, sehingga bisa segera memberikan manfaat serta bagi hasil sesuai dengan yang diharapkan para investornya. Untuk informasi lebih lanjut Bapak/Ibu dapat menghubungi kami di 021-73451933 dan email koperasidaqu@gmail.com atau SMS ke 0896-76140777 Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Membaca surat edaran dan pengumuman yang dikeluarkan Yusuf Mansur, seorang perserta investasi CMY dari Surabaya, Bapak AD, mulai merasa curiga dengan langkah Yusuf Mansur ini. Dia menilai apa yang dilakukan Yusuf Mansur ini sangat subyektif dan punya indikasi negatif.

Apalagi, setelah diketahui kalau isi surat edaran dan pengumuman Yusuf Mansur itu ternyata isinya tak jauh berbeda dengan ketentuan dalam Sertfikat Patungan Usaha yang dinyatakan illegal dan bodong oleh OJK itu

Di samping hal di atas, Bapak AD juga merasa selama lebih dari dua tahun, Yusuf Mansur tidak pernah memberikan laporan penggunaan uang yang sudah mereka setorkan. “Ini jelas tidak amanah dan tidak Islami,” tukas Bapak AD.

Oleh karena itu, sejak bertemu punulis, Bapak AD dan juga kawan-kawannya sesama peserta investasi CMY akan meminta kembali uang mereka kepada Yusuf Mansur. “Jika uang kami tidak dikembalikan, maka jalan hukum adalah pilihan kami,” begitu tekad Bapak AD.

Ketika informasi rencana para investor CMV meminta uang mereka dikembalikan, Harjanto mengusulkan agar dilamatkan kepada Hj. Suryati saja, Yusuf Mansur saja atau kedua-kedunya. Sedangkan dari pihak Hj. Suryati yang dihubungi penulis pada 12 Agustus lalu, mengatakan, semua urusan uang investor adalah tanggungjawab Yusuf Mansur. Sedangkan pihak Hj. Surayati mengaku punya tanggungjawab lain kepada Yusuf Mansur.[]

 

About Darso Arief

Lahir di Papela, Pulau Rote, NTT. Alumni Pesantren Attaqwa, Ujungharapan, Bekasi. Karir jurnalistiknya dimulai dari Pos Kota Group dan Majalah Amanah. Tinggal di Bekasi, Jawa Barat.