Breaking News
Siluet Perempuan

Perempuan Punya Peran

Siluet Perempuan
Siluet Perempuan

thayyibah.com :: Hai Ladies! Apa kabarnya? Semoga sehat-sehat selalu yaa.
Minggu lalu (30/08/16), Forum Perempuan UNJ menghadiri persidangan ke-7 Uji Materiil (judicial review) KUHP pasal 284, 285 dan 292, di gedung Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Organisasi Aliansi Cinta Keluarga (AILA).

Agenda persidangan kali ini adalah pemaparan keterangan dari pihak terkait yaitu KOMNAS PEREMPUAN dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Dalam sidang sebelumnya sudah dipaparkan keterangan dari pihak pemohon yaitu Aliansi Cinta Keluarga (AILA) yang mengajukan uji materiil (judicial review) KUHP pasal 284, 285 dan 292.

Berikut kelemahan pasal-pasal yg di-JR-kan oleh AILA :

Kelemahan pasal 284 KUHP :  Melonggarkan perzinaan. Aturan perzinaan hanya berlaku bagi orang yang sudah berstatus suami atau istri saja, sementara orang yang belum atau tidak menikah yang berzina tidak terkena aturan pasal tersebut.

Kelemahan pasal 285 KUHP :  Kekosongan hukum terhadap korban laki-laki. Aturan perkosaan hanya berlaku jika korbannya perempuan saja. Sedangkan jika korbannya laki-laki atau perkosaan terhadap sesama jenis tidak ada aturannya.

Kelemahan pasal 292 KUHP : Kekosongan hukum terhadap korban di atas usia 18 tahun. Perbuatan cabul sesama jenis hanya diatur jika dilakukannya terhadap anak di bawah umur 18 tahun saja. Sedangkan jika dilakukan terhadap sesama jenis yang di atas umur 18 tahun tidak ada aturannya.

Pertama pemaparan dari KOMNAS PEREMPUAN yang disampaikan langsung oleh ketua komnas perempuan. Beliau mengatakan bahwa pemohon tidak memiliki bukti pengujian pasal uji maeriil yang diajukan. Komnas perempuan merasa sudah terbantu dengan adanya pasal 284, 285 dan 292 KUHP.

Pokok yang disampaikan adalah
Komnas Perempuan, menolak judicial review yang diajukan oleh pemohon dan menyatakan bahwa pasal 285 dan 292 tidak bertentangan dan tidak perlu adanya perubahan.
Selanjutnya pemaparan kedua dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) disampaikan oleh Bapak Erasmus. Pokok keterangan yang disampaikan adalah mengkritisi ajuan pemohon terhadap pasal 284 dan 285 saja.

Menuru ICJR pemohon tidak mampu menjelaskan adanya pelanggaran terhadap pasal yang disebutkan. Seharusnya pemohon tidak mengartikan zina secara agama.

Dari data yang didapat oleh ICJR terdapat 60% remaja telah melakukan hubungan seksual dan 20 % diantaranya melakukan aborsi.
“Apabila permohon diterima, berdasarkan penelitian yang dilakukan di dalam dan luar negeri, kita bisa melihat salah satu dampak besar adanya over kriminalisasi. Kelebihan beban pada negara,” kata Direktur ICJR Bapak Erasmus Napitupulu

Bapak Eresmus menjelaskan bahwa Pasal 284 KUHP dibuat untuk menjaga lembaga perkawinan. Aturan itu ada sejak zaman Romawi, lalu bergeser ke Prancis dan dibawa Belanda ke Indonesia.

Di Indonesia, zina lebih tepat ditafsirkan sebagai ‘gendak’ yang berarti kekasih gelap atau perselingkuhan. Sehingga hubungan suka sama suka antar orang dewasa, tidak masuk dalam definisi zina/gendak.

Jejak ini bisa dilihat dari KUHP versi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BHPN), ujar Bapak Erasmus

Oleh sebab itu, ICJR menentang konsep yang ditawarkan Prof Dr Euis dkk AILA. Selain karena akan memunculkan over kriminalisasi, juga menjadikan negara masuk dalam ranah privat. ”Ada 3 hal pokok mengapa over kriminalisasi sangat berbahaya. Permohonan para pemohon akan berakibat pada tingginya penghukuman dan besarnya jumlah pelaku pidana. Kondisi ini akan akibatkan berubahnya prioritas kebijakan kriminal pemerintah. Prioritas sudah banyak.

Fokus ini akan terganggu dengan banyaknya tindak pidana yang akan masuk ke kepolisian, kejaksaan,” papar Erasmus.

Kedua, menurut Eresmus, negara akan masuk terlalu jauh untuk mengontrol privasi masyarakat. Negara akan mudah mencampur adukkan persoalan privat dengan publik. Hal ini mengingkari kedudukan hukum sebagai tingkat terakhir penyelesaian hukum.  Dengan kata lain tidak ada lagi penghormatan atas hak privasi masyarakat, sebab atas nama hukum pidana cetus Erasmus.

Bahaya terakhir yaitu negara akan sangat bebas mencampuri hak privasi warganya.
Menurut bapak Erasmus. (put/thayyibah)

Forum Perempuan UNJ 2016

 

About Lurita

Online Drugstore,cialis next day shipping,Free shipping,order cialis black,Discount 10%, dutas buy online