thayyibah.com :: Banyak yang mengatakan bahwa seorang wanita lebih mengandalkan perasaannya dalam memumutuskan sesuatu. Sedangkan seorang pria lebih menonjolkan pikiran dan logikanya. Inilah salah satu alasan mengapa hati wanita lebih mudah rapuh jika disakiti dibandingkan dengan hati pria.
Kaum wanita cenderung sulit melupakan dan membuka lembar baru, kalau kata anak jaman sekarang sulit move on. Sedangkan kaum pria, cenderung acuh, menganggap enteng, dan tidak gampang masuk ke hati.
Banyak terjadi kasus trauma terhadap lawan jenis di kalangan kita, banyak pula wanita yang lebih memilih melajang dan tidak berhubungan dengan lawan jenis karena takut di sakiti oleh pria, atau karena masih membekasnya rasa sakit itu.
Di antara nikmat dan tanda-tanda kekuasaan Allah Swt kepada manusia yang diberi nafsu dan syahwat terhadap lawan jenisnya adalah diisyaratkannya menikah. Denganya banyak maslahah dan manfaat bagi individu dan masyarakat yang bisa direalisasikan. Hal ini sebagaimana Allah firmankan dalam QS. Ar-Rum ayat 21.
Nikah merupakan salah satu sarana dan jalan menuju kemaslahatan dan manfaat yang tak terhingga. Maka dari itu Allah menyampaikan tetang nikah ini tidak hanya dalam satu ayat saja, bahkan Rasulullah Saw menjelaskan bahwa setengah dari kesempurnaan agama seseorang akan diperoleh setelah yang bersangkutan melaksanakan pernikahan.
Nikah adalah proses untuk mendewasakan diri, menyebarkan kebaikan, lahan amar ma’ruf nahi munkar yang sangat efektif, juga sebagai sarana untuk belajar memahami perbedaan dan kekurangan pasangan dan keluarganya, sukunya, bahasanya dan masih banyak lagi, semua itu akan menjadi sarana berlatih seseorang untuk sabar, tawakal.
Dari situlah agama seseorang bisa menjadi lebih sempurna insyaallah. Nikah juga dapat menghindari zina, maksiat. Dapat menentramkan hati, sehingga hal ini wajib dilakukan jika dikhawatirkan orang yang telah mampu menikah itu akan terjerumus pada lembah perzinaan jika ia tidak menikah.
Betapa banyak manfaat dari nikah, sehingga menolak untuk menikah dan memilih untuk hidup melajang, inilah pilhan yang tidak dapat dibenarkan dalam agama, dan menyalahi sunnah Rasulullah Saw. Beliau bersabda: “ Nikah adalah sunnah ku dan barang siapa yang tidak menyukai sunnah ku maka tidak termasuk dari umat ku.”
Dikarenakan alasan trauma terhadap seorang pria yang pernah menyakiti hati, maka perlulah kita untuk belajar melupakan hal itu perlahan, sebab sakit hati itu hanya merugikan diri kita. Ada nash khusus yang memang melarang kita untuk tetap hidup melajang, “ Rasulullah Saw menolak permintaan utsman bin mazh’un untuk terus membujang, kalau beliau mengizinkanya niscaya kami akan mengebiri diri kami.” [ H.R. Bukhari Muslim ].
Dapat disimpulakn, bahwa tidak ada alasan bagi kita untuk menolak menikah dan memilih melajang kecuali memang dengan menikah kita akan mendapatkan madhorot dari pada manfaat, misalnya karena sakit yang sudah tidak bisa lagi diharapkan kesembuhannya, sehingga sebagai wanita tidak bisa menunaikan kewajibannya terhadap suami yang menikahi. Wallahu a’lamu bishowab.
Oleh: Isninda Nur M