thayyibah.com :: Akhirnya pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, hari ini Senin (19/10) mulai melakukan pembongkaran terhadap 10 gereja yang tidak memiliki izin.
Pembongkaran yang dilakukan oleh satpol PP dengan pengawalan ketat polisi dan tentara itu dimulai dari undung-undung (gereja kecil) Katholik di Desa Mandumpang, Kecamaan Suro.
Pembongkaran selanjutnya dilakukan pada dua gereja Protestan di Desa Siompin, yakni Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD), dan Gereja Misili Injil Indonesia (GMII).
Pembongkaran gereja tak berizin ini merupakan kesepatan berbagai pihak di Singkil, yakni muspida, ulama, ormas Islam serta tokoh-tokoh masyarakat bersama Bupati Singkil Safriadi. Kesepatan itu diambil dalam satu musyawarah pada Senin (12/10/) di kantor Setdakab Singkil. Sehari setelah musyawarah tersebut, terjadilah pembakaran gereja itu yang kemudian menarik perhatian masyarakat luas.
Kesepakatan itu menyebutkan pembongkaran gereja tak berizin itu dimulai tanggal 19 Oktober sampai dua pekan kedepan. Selanjutnya rumah ibadah yang tidak dibongkar harus mengurus izin dengan tenggat waktu selama enam bulan.
Sepuluh gereja yang akan dibongkar itu adalah GKPPD Desa Sukamakmur, Kecamatan Gunung Meriah, GKPPD Pertabas, GKPPD Kuta Tinggi, GKPPD Tutuhan, GKPPD Dangguran, Kecamatan Simpang Kanan, GKPPD Mandumpang, GKPPD Siompin, GMII Siompin, Kecamatan Suro, GKPPD Situbuhtubuh, Kecamatan Danau Paris dan Gereja Katolik Lae Balno, Danau Paris. (Redaksi/Thayyibah)