Breaking News
Demo Stop Makan Daging Anjing di Jakarta beberapa waktu lalu (Foto : Merdeka)

Ahok akan Legalkan Perdagangan Anjing di Jakarta

Demo Stop Makan Daging Anjing di Jakarta beberapa waktu lalu (Foto : Merdeka)
Demo Stop Makan Daging Anjing di Jakarta beberapa waktu lalu (Foto : Merdeka)

thayyibah.com :: Daging anjing yang selama ini dilarang dan dinyatakan illegal perdagangannya di DKI Jakarta sebentar lagi akan dilegalkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok). Untuk itu Ahok akan menerbitkan sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) yang khusus mengatur tentang peredaran daging anjing di Jakarta.

Menurut Ahok, seperti yang dikutip viva.co.id, sejak tahun 2004, Jakarta telah dinyatakan bebas dari penyakit rabies. Terbitnya Pergub akan memastikan setiap daging anjing yang masuk ke Jakarta telah dipastikan kesehatannya sehingga penyakit rabies tidak kembali mengancam warga Jakarta. “Jadi nanti (daging anjing) kayak daging sapi aja. Silakan masuk (ke Jakarta), asal diperiksa,” ujar Ahok di Balai Kota Selasa (29/9). Lebih lanjut Ahok mengatakan wacana penerbitan Pergub pengawasan peredaran daging anjing bermula dari temuan bahwa daging anjing ternyata banyak dipasok ke daerah Jakarta. Daerah yang menjadi pemasoknya adalah Sukabumi dan Bali. Di Jakarta, daging anjing banyak ditemukan diperjualbelikan terutama di lapo-lapo di daerah Cililitan, Jakarta Timur.

Pernytaan Ahok di atas sebenarnya bertentangan dengan temuan Badan Kesehatan Dunia (WHO). Pada tahun 2008 WHO menyoroti perdagangan anjing untuk konsumsi manusia sebagai faktor kontributif terhadap penyebaran rabies di Indonesia, karena perdagangan tersebut dilakukan dengan diangkut secara masal antar pulau. Risiko besar lainnya adalah penyebaran penyakit-penyakit lain, mengingat anjing-anjing itu berada dalam kondisi yang parah, menempuh perjalanan dalam keadaan yang mengerikan sehingga bisa membawa penyakit seperti Parvo atau Distemper.

Di tanah air sendiri, walaupun perdagangan daging anjing tidak berada pada skala yang sama dengan Korea namun pada beberapa kota perdagangan anjing untuk konsumsi cukup marak, seperti di Yogyakarta, Solo, Medan dan Manado.

Sebuah riset investigasi yang telah dilakukan oleh Jakarta Animal Aid Network (JAAN) dan Animal Friends Jogja (AFJ) di beberapa tempat dan dipublikasikan oleh change.org menemukan fakta-fakta mencengangkan mengenai perdagangan anjing untuk konsumsi tersebut. Temuan itu menyebutkan, transportasi ilegal puluhan anjing-anjing untuk dikonsumsi dari Pangandaran, Jawa Barat yang belum bebas rabies, masuk ke wilayah bebas rabies seperti Yogyakarta dan Solo secara berkala yang lepas dari pengawasan Dinas Peternakan dan instansi terkait lainnya. Cara anjing-anjing itu ditangkap, dicuri, diangkut, disekap, dibantai dengan kejam dengan tidak adanya standar higiene dan tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam UU No. 18 tahun 2009.

Ada pula masalah keresahan masyarakat akibat banyaknya kasus pencurian anjing di wilayah mereka, yang dilakukan oleh oknum-oknum pelaku bisnis daging anjing untuk konsumsi. Ketidaknyamanan yang dialami masyarakat di sekitar rumah-rumah jagal karena mendengar raungan menyayat hati dari anjing-anjing yang akan dibantai.

Temuan itu juga menyebutkan, bawa ada ancaman serius terhadap kesehatan lingkungan di sekitar peternakan-peternakan anjing untuk dikonsumsi yang tidak beraturan dan tidak memperhatikan langkah-langkah untuk pengendalian penyakit, penyediaan pakan hewan yang memadai, pembuangan limbah dan lain-lain.

Rencana Ahok melegalkan perdagangan daging anjing di Jakarta ini mengingatkan kita pada sebuah pasar di wilayah Yulin, Guangxi, China. Deretan kucing yang telah dikuliti dan dibakar dijajakan di pasar kemudian dikonsumsi ramai-ramai dalam sebuah acara besar setiap tahun bernama Festival Yulin. Meski telah dilarang oleh pemerintah setempat, penjualan daging kucing dan anjing terus ramai menjelang Festival Yulin ini karena sudah menjadi tradisi masyarakat China di sana. (redaksi/thayyibah)

 

About Redaksi Thayyibah

Redaktur