Kasus hukum (pidana) kembali menerpa keluarga Yusuf Mansur. Kali ini menimpa adik iparnya, Taslim. Kasus ini sampai ke publik setelah diungkap pertama kali oleh akun instagram (IG) @lambe_turah pada Jumat (3/8) lalu. Akun itu mengunggah beberapa video dan foto yang memperlihatkan seorang pria paruh baya tengah diborgol tangannya pada sebuah pagar tangga. Dalam video itu juga dilihatkan tangan pria tersebut yang membengkak akibat borgol. Terlihat juga seorang yang mengaku sebagai pengacara tengah mewawancarai pria yang kemudian mengaku sebagai korban penyekapan.
Pria yang mengaku sebagai “Pengacara Koboi” itu dikenal dengan nama Firdaus Wibowo. Dalam penelusuran penulis, Firdaus Wibowo dalam ketua dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang beralamat di Tangerang, Banten. Beberapa kali LSM ini membuat berita di Tangerang karena aksi-aksi mereka.
Masih dalam video itu, pria itu mengaku disekap dan diborgol oleh seseorang bernama Ustad Taslim, yang juga diakuinya sebagai adik ipar dari Yusuf Mansur. “Ustad yang terkenal itu?”, tanya si pengacara yang kemudian diiyakan oleh pria itu.
“Bapak berapa jam disekap?” tanya Firdaus.
“Dari jam 12 (malam) sampai jam 4 (pagi).
Pria itu kemudian memperlihatkan bengkak di tangannya.
“Jadi awalnya bapak kerjasama bisnis ya sama adik iparnya Ustadz Yusuf Mansur, lalu ternyata wanprestasi ya? Namun, bapak dipaksa mengembalikan uang?” cecar Firdaus.
“Iya”, jawab pria tersebut singkat.
Pada video lainnya, nampak detik-detik proses pelepasan korban dari penyekapan di sebuah bangunan.
Pria yang mengaku korban penyekapan Taslim itu diketahui bernama Sholeh Sutrisno. Menurut sang pengacara, Sholeh sebelumnya jalin hubungan bisnis dengan Taslim. “Awalnya kerjasama bisnis, namun ternyata wanprestasi, namun bapak (Sholeh) dipaksa untuk kembalikan uang”, terang pengacara berambut gondrong tersebut.
Firdaus Wibowo juga jelaskan bahwa pekara ini dibawa ke ranah hukum dan diproses di Polsek Cipondoh, Kota Tangerag.
Senin (6/8) penulis mendatangi Polsek Cipondoh mengkonfirmasi proses hukum yang meyangkut kasus penyekapan itu. Polisi di polsek itu mengakui bahwa memang ada pelaporan menyangkut pelanggaran Pasal 333 KUHP terhadap terlapor atas nama Taslim yang tak lain adalah ipar Yusuf Mansur.
Karena tidak mendapat informasi yang lengkap, penulis kembali ke Polsek Cipondoh Selasa (7/8) dan bertemu dengan tim penyidik yang menangani kasus penyekapan ini. Sayang, penyidik yang penulis temui tidak sedikitpun memberikan informasi, termasuk alamat pengacara dan korban, Sholeh. Penyidik hanya berpesan, bahwa semua informasi soal kasus ini hanya Kapolsek (Cipondoh) yang berwenang untuk memberikan penjelasan.