
Perkara Nomor 2467/Pdt.G/2026/PA.JS ini menempatkan Zaini Mustofa sebagai penggugat dan Yusuf Mansur bersama beberapa pihak lain sebagai tergugat. Sesuai ketentuan, agenda mediasi para principal sejatinya hadir. Tapi Yusuf Mansur memilih absen dan menyampaikan posisinya melalui surat.
hacked by trenggalek6etar