
Sistem peradilan elektronik—atau e-court—diciptakan Mahkamah Agung untuk satu alasan, yaitu kepastian dan ketertiban hukum. Dan, ketika tenggat waktu mengunci pukul tiga sore, maka detik ke-301 adalah sebuah pelanggaran. Di situlah titik panas baru meletup dalam drama sengketa investasi batubara yang menyeret nama Yusuf Mansur.
hacked by trenggalek6etar