Thayyibah.com:: JAKARTA — Polisi menetapkan status Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi tersangka dalam kasus obrolan pesan singkat mengandung konten pornografi dengan Firza Hussein. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus tersebut.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai pihak kepolisian semestinya terlebih dahulu mengejar penyebar konten pornografi antara Rizieq dan Firza Hussein sebelum menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Hal ini karena, persoalan tersebut bermula dari konten pribadi keduanya yang disebarkan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Yandri, mengacu pada kasus konten pornografi yang ada sebelumnya, polisi harus jelas mengungkap runtutan kasus tersebut.
“Jadi polisi harus bekerja secara profesional dengan mencari siapa penyebar itu, itu dulu yang ditetapkan, dulu kan banyak kasus seperti Ariel dan Luna Maya. Jadi runtutan persoalan ini harus jelas, jadi kalau menurut saya terlalu terburu-buru” ujar Yandri di Komplek Gedung Parlemen, Senayan, Senin (29/5).
Sebab ia menilai, jika hal tersebut tidak dilakukan dikhawatirkan menimbulkan pertanyaan publik terkait penetapan tersangka tersebut. Bahkan memungkinkan dapat menimbulkan persoalan baru kepada kepolisian.
Oleh karena itu, ia meminta polisi untuk lebih dahulu mencari siapa penyebar konten tersebut. “Siapa yang ungkap itu ke publik, kan itu UU ITE-nya seperti itu. Ini jangan berbelokkan keadaan,” katanya.
Ia juga berharap agar tak menimbulkan spekulasi lebih jauh, sebaiknya Rizieq kembali ke Tanah Air dan menyampaikan duduk perkara persoalan tersebut.
“Ya pulang menyampaikan itu untuk menyampai kalau dia tidak bersalah. (Karena) ada dugaan itu chat palsu, ya menurut saya polisi terlalu terburu-buru,” katanya. Dilansir republika.co.id