thayyibah.com :: Menurut Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno
Pada acara Apa Kabar Indonesia Malam TV One, Selasa, 18 April 2017, jam 20:00-21:00 WIB :
1. *Pemilik Suket dan KTP Elektronik* yang tidak masuk dalam DPT, *HANYA BOLEH MEMILIH PADA TPS DALAM KAWASAN 1 RW* saja.
Tidak boleh memilih ke TPS di RW lain di luar alamat pada Suket atau KTP Elektroniknya.
2. *Para Saksi di TPS BERHAK MENANYAKAN* orang orang pemilik suket dan KTP Elektronik yang tidak masuk di DPT mengenai :
– Dia tinggal di mana ???
– Kenapa selama ini tidak dikenal warga ???
– Serta yang terpenting, mana KARTU KELUARGANYA atau identitas lain.
*Ayo SEBARKAN Info PENTING Ini
*Admin Jasmed