Breaking News

Bos, Tolong Hormati Aqidah Kami

1481849223967

thayyibah.com :: Haram hukumnya karyawan muslim mengenakan atribut Natal, seperti baju dan topi Sinterklas. Dalil keharamannya ada dua;

pertama, karena mengenakan atribut Natal tersebut termasuk perbuatan menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bil kuffar).

Kedua, karena perbuatan tersebut merupakan bentuk partisipasi (musyarakah) muslim dalam hari raya kaum kafir yg sudah diharamkan dalam Syariah Islam.

Haramnya menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bil kuffar) didasarkan pada banyak dalil syar’i. Di antaranya sabda Rasulullah SAW :

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yg menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dalam golongan mereka.” (HR Abu Dawud, no 4033; Ahmad, Al Musnad, Juz 3 no. 5114; Tirmidzi, no 2836). Hadits ini menurut Nashiruddin Al Albani adalah hadits hasan shahih.

Yang dimaksud menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bil kuffar), adalah menyerupai kaum kafir dalam hal aqidah, ibadah, adat istiadat, atau gaya hidup (pakaian, kendaraan, perilaku dll) yg memang merupakan bagian dari ciri-ciri khas kekafiran mereka. (Imam Shan’ani, Subulus Salam, 4/175; Ali Ibrahim Mas’ud ‘Ajiin, Mukhalafah Al Kuffar fi As Sunnah An Nabawiyyah, hlm. 14)

Berdasarkan dalil hadits tersebut, haram hukumnya bagi seorang karyawan muslim mengenakan atribut atau asesoris Natal, seperti baju atau topi sinterklas. Karena atribut atau asesoris Natal tersebut merupakan baju atau atribut yg sifatnya khas yg melambangkan syiar atau simbol kekafiran. (‘Isham Mudir, Haqiqah Baba Nuwail wa Al Karismas, hlm.19).

About A Halia