Thayyibah.com:: Sebagaimana Ahmadiyah yang sengaja diciptakan penjajah Inggris di India pada abad ke 19 dengan tujuan untuk merusak Islam dengan melalui antek penghianat Mirza Ghulam Ahmad al Kadzab, agama Bahai (Al Bahaiyyah) sengaja diciptakan Inggris di Iran, dengan tujuan sama untuk merusak Islam melalui antek penghianatnya Mirza Ali Muhammad Asy-Syirazi Al Kadzab.
Mirza Ali Muhammad Asy-Syirazi Al Kadzab maupun Mirza Ghulam Ahmad Al Kadzab sama-sama mengaku sebagai Nabi baru. Adapun perbedaannya, Ahmadiyah tetap mengaku sebagai bagian dari Islam, sedangkan Bahai menjadi agama tersendiri diluar Islam. Agama Bahai resmi berdiri pada 23 Maret 1844 M/5 Jumadil Ula 1260 H di Iran, dimana sekarang dirayakan sebagai hari kelahiran agama Bahai.
Sementara itu tahun lalu ketika bulan Ramadhan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sempat mengudang para tokoh agama lokal, sekte keagamaan serta aliran kepercayaan minoritas yang berkembang di Indonesia seperti Bahai, Syiah, Yahudi, Sikh, Zoroaster bahkan Sunda Wiwitan untuk bertemu dan berbuka puasa bersama. Setelah itu muncul kabar kalau agama Bahai akan dijadikan agama resmi di Indonesia disamping keenam agama yang telah diakui secara resmi oleh negara.
Berikut ini wawancara khusus kontributor Thayyibah.com Abdul Halim dengan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin di Kemenag Pusat, Lapangan Banteng, Jakarta, baru baru ini.
Kabarnya agama Bahai akan dijadikan agama resmi di Indonesia?
Sekarang Kemenag sedang mendalami dan mencermati masalah ini. Kita sedang mencari masukan dari berbagai kalangan. Nanti akan kita carikan jalan keluarnya.
Bagaimana otoritas dari pemerintah dalam menanggani masalah ini?
Saya kira perlu dipertemukan dua hal, sebab agama adalah persoalan keyakinan dan sangat personal antara seseorang dengan sesuatu yang diyakininya, sehingga pemerintah tidak mempunyai otoritas atau kewenangan apakah ini agama atau bukan agama, apakah ini agama resmi atau tidak resmi, apakah ini diakui atau tidak diakui, sebab ini merupakan persoalan keyakinan.
Sementara disisi lain, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pemerintah mempunyai kewajiban melindungi dan melayani kehidupan umat beragama, sehingga timbul persoalan legalitas. Sedangkan yang disebut agama ini apa, apakah komunitas yang kumpul-kumpul dengan ritual tertentu bisa disebut agama ! Persoalannya baru muncul ketika pemerintah ingin melaksanakan kewajibannya untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada rakyatnya karena itu merupakan amanah konstitusi.
Siapa yang berhak melegalkan adanya agama resmi yang baru di Indonesia?
Memang ketika akan dilegalkan, maka akan menimbulkan persoalan siapa yang berhak melegalkannya. Apakah yang disebut sebagai agama adalah memiliki keyakinan tertentu, memiliki umat, memiliki ritual yang baku dan harus berbeda dengan agama-agama sebelumnya. Saat ini Kemenag sedang mencari formula jalan keluarnya.
Khusus mengenai Bahai, apakah akan dijadikan agama baru yang diakui di Indonesia?
Persoalan bukan apakah Bahai akan dijadikan agama resmi atau tidak resmi, diakui atau tidak diakui di Indonesia. Tetapi persoalannya adalah apakah agama lokal itu merupakan agama atau bukan agama, siapa yang memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah itu agama atau bukan agama dan itupun setelah adanya kesepakatan perlu adanya legalitas dan perlu adanya pernyataan resmi bahwa ini agama dan ini bukan agama. Kalau perlu, siapa yang memiliki otoritas menyatakan ini agama dan ini bukan agama, apakah pemerintah atau siapa.
Kalau Bahai, saya kita telah menjadi agama sejak abad 19 lalu di negara lain. Bahkan agama Bahai sudah disebut dalam UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang Penodaan Agama. Dalam UU tersebut tidak ada istilah agama diakui atau agama tidak diakui. Dalam penjelasannya disebutkan warga negara Indonesia mayoritas menganut enam agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Komg Hu Chu), diluar itu ada agama lain yang juga dianut warga negara Indonesia yang keberadaannya dibiarkan ada asal tidak melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk Bahai, Taoisme, Yahudi, Sikh dan lain-lain. Jadi agama Bahai sudah ada dan disebut dalam UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965. (Abdul Halim/Kontributor Thayyibah.com)