Breaking News

Hukum Menjual Barang Imitasi (KW) dalam Islam

ilustrasi
Ilustrasi (Inet)

 

thayyibah.com :: Prinsip dasar berdagang dalam Islam salah satunya adalah tidak boleh membohongi konsumen. Praktik berdagang barang imitasi atau lebih dikenal dengan istilah KW banyak terjadi di sekitar kita. Barang tiruan memiliki peminat yang cukup besar.

Miringnya harga menjadi salah satu faktor banyaknya peminat barang palsu. Tetapi, praktik itu tentu merugikan produsen barang aslinya.

Lantas bagaimana hukum praktik ini?

Dalam jual beli ini, terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah tidak boleh memberikan informasi dusta kepada pembeli terkait barang yang dijual.

Terkait dengan praktik berdagang barang imitasi, Syeikh Muhammad ‘Ali Farkus memberikan penjelasan.

” Siapa saja yang menjual produk imitasi dengan kesan seakan-akan (barang tersebut) asli maka dia bukanlah orang yang bisa dipercaya dan bukanlah orang yang menghendaki kebaikan untuk konsumen.”

Jika memang terpaksa, maka pedagang harus memberitahukan barang yang dia jual adalah imitasi. Dengan begitu, dia tidak membohongi pembeli.

Sumber: dream.co.id

About A Halia