Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan :
Soal gaji, karir, keadaan fisik dan keadaan sosial bagi pelamar, dan juga karena masih menjalani kuliah, ini semua terkadang menjadi penyebab seseorang menunda nikah. Maka bagaimanakah nasehat anda kepada mereka wahai syaikh?
Jawab :
Bersegera menikah merupakan sebuah kewajiban. Seorang pemuda dan pemudi tidak boleh menunda-nunda menikah karena alasan kuliah. Menikah tidak dibatasi hal tersebut, bahkan dimungkinkan seorang pemuda menikah untuk menjaga dirinya, agamanya, akhlaknya serta menundukkan pandangannya sementara ia terus melanjutkan kuliahnya. Begitu pula dengan pemudi yang diberikan kecukupan dan kemudahan kepada Allah, wajib bagi dirinya untuk bersegera menikah meskipun ia masih sekolah –baik ia berada dijenjang SMA atau perguruan tinggi- karena hal tersebut bukanlah penghalang.
Merupakan sebuah kewajiban untuk bersegera menikah bagi siapapun yang telah memiliki kemampuan dan kuliah bukanlah penghalang terjadinya sebuah pernikahan. Meskipun engkau memutuskan kuliahmu, maka hal tersebut tidaklah mengapa, karena yang terpenting adalah engkau belajar ilmu-ilmu yang bermanfaat bagi agamamu dan selebihnya merupakan tambahan semata.
Di dalam pernikahan terdapat mashlahat yang besar, terlebih lagi di zaman ini dan mengakhirkannya akan menimbulkan banyak madharat kepada para pemuda dan pemudi.
Oleh karena itu, semua pemuda dan pemudi wajib menyegerakan diri untuk menikah bila si pelamar telah mampu mencukupi kebutuhan yang akan dilamar. Jika seorang yang dilamar dirasa cocok, maka bersegeralah menikah dalam rangka mengamalkan perkataan Nabi Shalallahu’alaihi wa Sallam dalam hadits shahih,
يامعشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج؛ فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم؛ فإن له وجاء
“Wahai sekalian pemuda, apabila kalian mampu (lahir dan batin) untuk menikah, maka menikahlah. Hal tersebut akan menjaga pandangan dan kemaluan. Namun, bila kalian belum mampu berpuasalah. Karena di dalam puasa tersebut terdapat pengekang” (Muttafaqun ‘Alaihi).
Di dalam hadits tersebut terdapat keumuman dari kalangan pemuda dan pemudi untuk menikah. Tidak ada kekhususan di dalamnya. Dan semuanya memiliki kebutuhan untuk menikah. Kami memohon kepada Allah hidayah kepada kita semua.
***
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/2883
Penerjemah: Seno Aji Imanullah
Artikel Muslim.or.id