thayyibah.com :: Bagaimana Islam memenej masalah rumah tangga? Bisa renungkan dalam ayat yang dikaji berikut.

Renungan Ayat Pilihan: Surat An-Nisa’ ayat 34

Allah Ta’ala berfirman,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisaa’ : 34)

 

Laki-Laki adalah Pemimpin bagi Wanita

Yang dimaksud adalah laki-laki sebagai pemimpin bisa memaksakan orang dalam rumah untuk menjalankan kewajiban kepada Allah, dan melarang mereka dari larangan Allah. Juga dinyatakan sebagai pemimpin karena laki-laki bertanggungjawab memberikan nafkah kepada istri berupa pakaian dan tempat tinggal.

Apa sebab sampai laki-laki dikatakan sebagai pemimpin?

Sebab pertama, karena laki-laki telah dilebihkan dari perempuan. Dilebihkan di sini dalam beberapa hal:

  1. Dalam masalah kepemimpinan hanya laki-laki yang berhak.
  2. Kenabian dan kerasulan hanya diberikan kepada laki-laki.
  3. Ibadah-ibadah dipimpin oleh laki-laki seperti ibadah jihad, shalat ‘ied, dan shalat Jumat.
  4. Dalam hal berpikir dan kesabaran, laki-laki lebih unggul daripada perempuan.

Sebab kedua, karena laki-laki yang bertanggungjawab memberikan nafkah kepada para istri. 

 

Kewajiban Wanita Shalihah

Tugas wanita shalihah disebutkan dalam ayat, “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).”

Tugas wanita shalihah adalah taat kepada Allah dan taat kepada suami.

Qanitat yang dimaksud adalah wanita yang taat kepada Allah.

Hafizhat lil ghaibi yang dimaksud adalah wanita yang taat kepada suaminya walau suaminya tidak berada di tempat, ia tetap menjaga dirinya dan harta suami. 

Itu semua bisa dilakukan karena Allah yang menjaga dirinya, Allah yang memberikan taufik, bukan atas usaha dia semata.

 

Menasihati Istri yang Nusyuz

Istri yang nusyuz adalah istri yang enggan menaati suami, ia mendurhakai suami dengan perkataan dan perbuatannya.

Cara mengatasi istri semacam ini adalah dengan menempuh tahap demi tahap yang diajarkan oleh syariat.

Langkah pertama adalah menasihati. Ia berikan penjelasan kepada istri tentang kewajibannya untuk taat kepada suami.

Langka kedua dilakukan jika langkah pertama tidak berhasil yaitu dengan memboikot istri (hajer) dengan tidak tidur bersamanya atau tidak menggaulinya sampai istri sadar akan kesalahannya.

Langkah ketiga dilakukan jika langkah kedua tidak berhasil yaitu memukul istri dengan pukulan yang tidak membekas (tidak mengenai wajah, pukulannya mendidik). 

Kalau dari tiap langkah di atas, istri menjadi sadar, maka dianggap masalahnya selesai.

 

Baca bahasan lebih lengkap tentang nuzyuz:

 

Ayat ini ditutup dengan “Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”, artinya Allah Mahatinggi secara mutlak yaitu dilihat dari sisi zat, kedudukan, dan kekuasaan (‘uluw zat, qadr, dan qahr). Allah juga Mahabesar, yaitu tidak ada yang lebih besar dan lebih agung daripada Allah. Allah Mahabesar dari sisi zat dan sifat.

 

SEMOGA MENJADI ILMU YANG BERMANFAAT. SEMOGA KITA SEMAKIN RAJIN DALAM MERENUNG AYAT-AYAT AL-QUR’AN.

 

Referensi:

Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 173.

—-

Diselesaikan pada Malam 14 Ramadhan 1439 H di rumah tercinta Warak, Girisekar, Panggang

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com