thayyibah.com :: Ustadz apa hukumnya main gadget ketika khutbah sedang berlangsung ? Saya punya senior yang sebenarnya lebih paham agama. Ketika khatib berkhutbah dia sering terkadang terlihat membuka hape dan memainkannya. Sepengetahuan saya yang awam ini, ketika berkhutbah berlangsung, mutklak tidak boleh berbicara dan melakukan aktivitas lain. Saya ingin menegur tapi khawatir kalau tidak tahu dasar hukum larangannya.
Jawaban
Sebelumnya kita harus mengetahui hal mendasar terlebih dahulu tentang permasalahan ini, yakni mendengarkan khutbah adalah bagian dari tuntunan syariah. Hal ini telah dijelaskan dalam beberapa hadits diantaranya adalah :
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
“Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at saat ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barangsiapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela) ” (HR. Muslim)
Ketika membawakan hadits tersebut, al imam an Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan larangan berbicara dengan berbagai macam bentuknya ketika imam berkhutbah. Begitu juga dengan perkataan untuk menyuruh orang diam, padahal asalnya ingin melakukan amar ma’ruf (memerintahkan kebaikan), itu pun tetap disebut ‘laghwu’ (perkataan yang sia-sia). Jika seperti itu saja demikian, maka perkataan yang lainnya tentu jelas terlarang.”[1]
Dalam hadits yang lain, diriwayatkan bahwa Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam bersabda :
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
“Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jum’at, ‘Diamlah, khatib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.”(Mutafaqqun ‘alaih).
An Nadhr bin Syumail berkata : “Laghowta bermakna luput dari pahala.” Ada pula ulama yang berpendapat, maksudnya adalah tidak mendapatkan keutamaan ibadah jum’at. Ulama lain berpendapat bahwa yang dimaksud adalah ibadah jum’atnya menjadi shalat Zhuhur biasa.”[2]
Hanya saja para ulama berbeda pendapat tentang hukum larangan berbicara ketika khatib berkhutbah. Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan ini bersifat mutlak, dan segala bentuk ucapan haram hukumnya. Sedangkan sebagian yang lain berpendapat bahwa larangan ini hanya untuk ucapan yang sia-sia, dan berbicara hal yang ma’ruf (baik) hukumnya hanya makruh.
- Yang mengharamkan
Menurut mayoritas ulama, segala bentuk pembicaraan dan aktivitas apapun diharamkan untuk dilakukan ketika khutbah sedang berlangsung. Bahkan kalangan mazhab Hanafiyyah menetapkan, apapun yang diharamkan dilakukan ketika shalat maka itu diharamkan pula untuk dilakukan ketika khutbah.[3]
Dalil jumhur dalam metetapkan kewajiban ini selain hadits yang telah disebutkan diatas, juga karena dua khutbah kedudukannya adalah pengganti dari dua raka’at shalat dzuhur.[4]
- Yang memakruhkan
Sedangkan kalangan mazhab Syafi’iyyah berpendapat bahwa mendengarkan khutbah jumat hukumnya sunnah, dan berbicara disaat tersebut hukumnya makruh.[5]
Dalil pendapat ini adalah adanya riwayat yang menyebutkan bahwasanya ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang khutbah di atas mimbar pada hari jum’at, seorang Arab badui berdiri, kemudian berkata, ‘Wahai Rasulullah, harta benda telah binasa, dan keluarga kelaparan, maka berdoalah agar Allah menurunkan hujan kepada kami’, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat dua tangannya, sedangkan di langit tidak terlihat awan.
Dalam riwayat tersbeut Rasulullah shalallahu’alaihi wasslam tidak melarang orang arab badui ini berkata-katta bahkan sambil teriak-teriak, jika memang berbicara ketika khutbah mutlak diharamkan tentu Nabi akan menegurnya.
Hadits diatas mengindikasikan kebolehan berbicara saat khutbah ketika ada hajat, sehingga kalangan Syafi’iyah menggunakan metode al Jam’u baina dalilain(mengkompromikan antara dua dalil) yakni antara hadits larangan berbicara ketika khutbah berlangsung dengan riwayat ini. Kesimpulan hukumnya adalah makruh berbicara saat khutbah jum’at, berdasarkan penggabungan dua dalil tersebut.[6]
Main Hp ketika khutbah berlangsung ?
Main Hp disini tentu masih perlu diperjelas. Jika aktifitas yang dilakukan ternyata adalah hanya mengeluarkan Hp dari saku baju lalu menekan beberapa tombol untuk mematikannnya, tentu ini masih dalam hal kewajaran. Meskipun akan menimbulkan tanda tanya, kenapa tidak dilakukan diwaktu sebelumnya ?
Tapi jika yang dimaksud dengan main HP adalah membuka Whatsapp, nonton yotube, apalagi nge-game atau update status facebook, rasanya bukan cuma ulama Hanafiyyah, Malikiyyah dan Hanabilah saja yang mengharamkan, Ulama Syafi’iyyah pasti turut mengharamkan. Karena tentu perilaku tersebut sudah sangat jauh bentuk pelanggarannya, bukan sekedar tidak menyimak, tapi telah melalaikan bahkan meremehkan khutbah.
Wallahu a’lam.
[1] Syarh Shahih Muslim (6/138-139)
[2]Fathul Bari, (7/414)
[3]Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah(4/89).
[4] Hasyiah Ibn Abidin (1/366), al Mughni(2/333).
[5] Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab (4/525),
[6] Syarah shahih muslim (6/193).