Dari Nafi’ Maula Abdullah bahwa ia mendengar Ibnu Umar radhiyallahu anhuma mengatakan: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang qoza’ (HR. Bukhari)
Tak hanya satu, ada pula hadits lain dari jalur Anas bin Malik.
Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang qoza’ (HR. Bukhari)
Apa itu qoza’? Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan qoza adalah:
Mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya (HR. Muslim)
Dalam hadits lain disebutkan Rasulullah melihat langsung praktek qoza’ dan beliau pun melarangnya.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah melihat anak yang dicukur sebagian rambutnya dan dibiarkan sebagian lainnya, maka beliau melarang hal itu dan bersabda: “Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i)
Imam Nawawi menjelaskan bahwa para ulama telah sepakat bahwa qoza’ hukumnya makruh, kecuali jika untuk keperluan tertentu seperti bekam atau pengobatan. [Ibnu K/Tarbiyah.net]